Silabuskepri.co.id | Batam — Pembahasan regulasi kependudukan di Kota Batam masih berlanjut. DPRD Kota Batam resmi menunda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) sekaligus pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, yang digelar Rabu (18/2/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, dengan agenda utama penyampaian laporan Pansus dan pengambilan keputusan Ranperda Adminduk.
Namun dalam penyampaiannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa laporan belum dapat dipresentasikan karena proses fasilitasi regulasi masih berlangsung di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
“Pansus menyampaikan bahwa fasilitasi Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan masih berjalan. Karena itu diminta penundaan dan akan dijadwalkan kembali pada bulan Maret 2026,” ujar Kamaluddin di hadapan forum sidang.
Usulan tersebut kemudian diserahkan kepada forum paripurna untuk disepakati bersama. Mayoritas anggota dewan yang hadir menyatakan setuju, sehingga laporan Pansus dan pengambilan keputusan resmi dijadwalkan ulang pada agenda persidangan Maret 2026 mendatang.
Paripurna Penuhi Kuorum
Dalam kesempatan yang sama, pimpinan sidang memastikan rapat telah memenuhi ketentuan kuorum sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Dari total 50 anggota DPRD Kota Batam, jumlah kehadiran telah melampaui dua pertiga anggota secara fisik sehingga rapat dinyatakan sah untuk mengambil keputusan.
Selain penundaan Ranperda, paripurna juga menyetujui perubahan kedua agenda DPRD Kota Batam bulan Februari 2026, yakni:
Kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada 25–27 Februari 2026
Kunjungan kerja Komisi II ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada 20–21 Februari 2026
Menutup rapat, Kamaluddin turut menyampaikan ucapan menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Batam, kami mengucapkan selamat menyambut bulan Ramadan 1447 Hijriah. Mohon maaf lahir dan batin,” tuturnya.
Disdukcapil Tunggu Rekomendasi Provinsi
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Sri Miranthy Adisthy, mengatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau.
Menurutnya, substansi Ranperda telah diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan administrasi kependudukan yang berlaku.
“Intinya Ranperda ini sudah disesuaikan dengan undang-undang administrasi kependudukan,” ujarnya usai rapat.
Ia menilai kebutuhan regulasi semakin mendesak karena dinamika pertumbuhan penduduk Batam yang tinggi sebagai kota industri dan tujuan urbanisasi.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tertib administrasi.
“Pengurusan administrasi kependudukan gratis. Kami mohon warga melengkapi dokumen sesuai aturan,” tegasnya.
Pengaturan Lebih Detail
Sri Miranthy juga menjelaskan terjadi perubahan kewenangan terkait pengendalian penduduk di lingkungan Pemko Batam.
“Dulu pengendalian penduduk berada di Disdukcapil, sekarang sudah berada di Dinas Pemberdayaan Perempuan,” jelasnya.
Ranperda Adminduk nantinya akan mengatur berbagai aspek kependudukan secara menyeluruh, antara lain:
perpindahan penduduk
perubahan alamat
pembaruan KTP
pelayanan dokumen kependudukan
ketentuan teknis yang akan diturunkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako)
Pemerintah daerah berharap proses fasilitasi segera selesai sehingga pengesahan dapat dilakukan sesuai target.
“Insya Allah Maret sudah ketok palu,” pungkasnya optimistis.(mpm)