Silabuskepri.co.id | Batam – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya melestarikan nilai adat dan budaya Melayu sebagai bagian dari pembangunan daerah. Komitmen ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian Pendapat Wali Kota terhadap Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Kota Batam, Rabu (14/1/2026).
Dalam rapat yang dihadiri Forkopimda dan jajaran OPD tersebut, Firmansyah menyampaikan bahwa Ranperda Lembaga Adat Melayu diperlukan sebagai payung hukum untuk mengatur kedudukan, peran, dan fungsi lembaga adat di tengah masyarakat Batam yang majemuk dan dinamis.
Ia menekankan bahwa pesatnya pembangunan kawasan industri dan perdagangan bebas harus diimbangi dengan upaya menjaga kearifan lokal. Lembaga Adat Melayu dinilai strategis dalam menjaga nilai budaya, etika sosial, serta harmoni kehidupan bermasyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan yang berakar pada identitas daerah.
“Pembangunan berkelanjutan tidak hanya soal ekonomi, tetapi juga menjaga identitas dan nilai budaya,” ujar Firmansyah.
Ranperda ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi kelembagaan adat agar dapat berfungsi optimal serta menjadi instrumen penguatan identitas budaya Melayu agar tetap hidup dan relevan. Pemko Batam menilai Ranperda tersebut layak dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.