Rapat Kordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan Dihadiri Oleh Sekda Asahan

Foto: Sekda Kabupaten Asahan dan beberapa OPD mengikuti Rakor Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan

 

Asahan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si dan beberapa OPD mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (14/06/2023).

Gubsu Edy Rahmayadi dikesempatan tersebut mengingatkan Pemkab/Pemerintah Kota (Pemko) tentang pentingnya melakukan inventarisasi aset. Salah satunya dengan sertifikasi aset, untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik Pemda, agar dapat dipertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.

“Gubsu selaku perwakilan pusat di daerah ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara, kita inventarisasi aset kita, sama-sama kita perjuangkan,  supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita,” ucap Gubsu.

Selain itu, Gubsu berharap agar tanah yang dimiliki dan dikelola pemerintah, baik provinsi dan kabupaten/kota dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum. Edy Rahmayadi menginformasikan, masih banyak aset pemda berupa tanah yang dikuasai pihak lain, untuk itu dia berharap Pemda terus berkoordinasi dengan BPN Kabupaten/Kota untuk segera mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Sementara Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Edi Suryanto mengatakan, ada beberapa permasalahan penertiban aset di Sumut, di antaranya serah terima fisik aset pemekaran belum dilakukan, setelah persetujuan/penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Kemudian  pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai, dan aset-aset bersertifikat dan tercatatat, namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat, dan tidak dilakukan penertiban/upaya penyelesaian.”Untuk itu, diharapkan Pemda segera menata ulang aset yang dimilikinya, untuk segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yang sah,” sebutnya.

Sementara Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Hasan Basri Nata Menggala mengatakan, Inventarisasi tanah pemerintah ini sangat bermanfaat kepada instansi terkait, apakah tanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya, apakah ada penguasaan oleh masyarakat ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menghadirkan solusi berupa inovasi terbaru, yaitu Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik, serta cara mendeteksi status dari tanah pemerintah.

Pasca mengikuti kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menginventarisasi aset yang dimiliki, agar aset yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Asahan tercatat.

“Pemerintah Kabupaten Asahan selama ini bersinergi dengan instansi terkait untuk pendataan aset yang dimiliki. Untuk itu kedepannya Pemerintah Kabupaten Asahan akan melakukan hal yang lebih baik dalam pendataan aset miliki Pemkab Asahan”, ungkapnya.

Terkait aset pemda berupa tanah yang dikuasai pihak lain, Pemerintah Kabupaten Asahan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. (RS)

You might also like