Reklamasi di Kampung Nelayan Tanjung Uma Disorot, Izin KLH Diklaim Ada, Persetujuan BP Batam Belum Terbit

Silabuskepri.co.id | Batam — Aktivitas reklamasi di kawasan Kampung Nelayan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, kembali menuai sorotan serius. Kegiatan penimbunan laut yang berlangsung tepat di depan permukiman nelayan tradisional ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial, sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar terkait kepatuhan hukum dan kewenangan perizinan.

Pantauan di lapangan, Sabtu (7/2/2026) menunjukkan perubahan signifikan bentang alam pesisir. Area perairan dangkal yang sebelumnya menjadi ruang hidup nelayan kini tertutup timbunan tanah merah. Aktivitas tersebut berlangsung secara intensif dengan lalu lintas kendaraan berat pengangkut material, sementara dokumentasi citra udara memperlihatkan terbentuknya daratan baru yang menjorok ke laut dan berhadapan langsung dengan permukiman warga.

Saat awak media melakukan konfirmasi langsung di lokasi, pihak keamanan proyek menolak memberikan penjelasan terkait legalitas kegiatan. “Kami hanya petugas keamanan. Soal perizinan silakan komunikasi dengan Pak Salmon,” ujar salah satu petugas.

Ketika dikonfirmasi, Salmon, yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan, menyatakan bahwa kegiatan reklamasi telah mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun pernyataan tersebut menjadi krusial setelah yang bersangkutan mengakui bahwa kegiatan reklamasi tersebut belum memperoleh persetujuan dari BP Batam.

Pengakuan tersebut menimbulkan persoalan hukum serius. Batam merupakan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dengan status khusus, di mana pengelolaan lahan, tata ruang, dan pemanfaatan wilayah pesisir berada di bawah kewenangan BP Batam. Secara normatif, setiap kegiatan reklamasi wajib memperoleh persetujuan pemanfaatan ruang dari BP Batam, selain perizinan lingkungan dari kementerian teknis.

Tanpa persetujuan BP Batam, kegiatan reklamasi tersebut patut diduga belum memenuhi syarat legalitas penuh, sehingga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang kawasan dan mekanisme pengendalian pemanfaatan wilayah pesisir. Dalam kondisi demikian, aktivitas reklamasi seharusnya berada dalam status penundaan atau penghentian sementara, sampai seluruh izin yang dipersyaratkan terpenuhi dan dievaluasi secara menyeluruh.

Di sisi lain, dampak langsung terhadap masyarakat mulai dirasakan. Warga di sekitar lokasi mengeluhkan debu tebal akibat aktivitas kendaraan berat pengangkut material timbunan yang melintas di jalan permukiman. Kondisi tersebut dinilai mengganggu aktivitas harian, kesehatan, serta kualitas lingkungan hidup warga pesisir.

Reklamasi pesisir bukan semata persoalan administratif. Di balik aktivitas penimbunan laut, terdapat potensi dampak ekologis berupa perubahan arus laut, sedimentasi, dan degradasi ekosistem pesisir, serta dampak sosial yang menyentuh langsung ruang hidup masyarakat nelayan. Karena itu, pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten menjadi keharusan.

Hingga berita ini diturunkan, BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait status persetujuan pemanfaatan ruang maupun langkah pengawasan dan evaluasi atas kegiatan reklamasi di Kampung Nelayan Tanjung Uma. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari BP Batam dan instansi terkait, termasuk klarifikasi menyeluruh mengenai dasar hukum pelaksanaan reklamasi tersebut.

Redaksi menilai, ketegasan penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan setiap aktivitas pembangunan di kawasan pesisir Batam berjalan sesuai aturan, melindungi lingkungan, serta menjamin hak masyarakat yang terdampak.
(PJS)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like