Rekomendasi Pj Kades Pesantren Diduga Tak Sesuai Prosedur, Oknum BPD Disorot

Silabuskepri.co.id | Pemalang – Dugaan pengondisian dalam proses penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa Pesantren, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, mulai mencuat ke permukaan. Informasi yang diterima tim awak media menyebutkan adanya indikasi keterlibatan oknum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses rekomendasi Pj Kades yang dinilai tidak sesuai prosedur dan etika pemerintahan desa.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun dari sejumlah warga, BPD bersama tim panitia disebut tidak melibatkan perangkat desa maupun tokoh masyarakat saat menggelar musyawarah pembahasan Pj Kades Pesantren.

Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, bahwa seharusnya BPD memiliki peran penting dalam pengawasan dan pengambilan keputusan yang menyangkut jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam hal pengelolaan aset dan pengangkatan Pj Kades.

“Kurang lebih dua bulan lalu, kami mendengar informasi bahwa BPD dan tim menggelar musyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi Pj Kepala Desa menggantikan Kades yang akan mengundurkan diri,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (21/6/2025).

Ia menyayangkan, dalam proses tersebut BPD tidak melibatkan pemerintah desa maupun tokoh masyarakat. “Kami sangat menyayangkan sikap BPD yang tidak transparan dalam proses ini,” lanjutnya.

Narasumber juga mengingatkan bahwa pada tahun 2022, kejadian serupa pernah terjadi saat pembentukan panitia pengisian perangkat desa. Saat itu, BPD juga tidak melibatkan pihak desa dan tokoh masyarakat, dan berujung pada gugatan di pengadilan.

“Waktu itu juga begitu. Oknum BPD tidak melibatkan Pemdes dan tokoh masyarakat. Akhirnya digugat ke pengadilan. Lah, kok sekarang diulangi lagi,” tegasnya.

Atas ramainya isu tersebut, masyarakat mendesak agar dugaan ini segera diusut tuntas untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun praktik korupsi di lingkungan pemerintahan desa.

Beberapa warga mengakui bahwa informasi ini masih berupa dugaan, dan perlu penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya. Meski begitu, masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses rekomendasi Pj Kades Pesantren.

“Kalau terbukti ada permainan tidak sehat dalam proses ini, tentu akan merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa,” ujar salah satu warga Dusun Sidomulyo.

Menurut warga, transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan tata kelola desa berjalan dengan baik.

“Kami berharap Pj Kades yang ditunjuk nantinya benar-benar sosok yang kompeten, mampu mengatasi persoalan di Desa Pesantren, terutama dalam hal pelayanan publik, infrastruktur, dan aspirasi warga terdampak banjir rob,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, oknum BPD Desa Pesantren hanya membalas dengan ucapan salam tanpa menjawab pertanyaan wartawan.

“Wa’alaikum salam wr. wb. Maaf ini siapa ya?” balasnya singkat, tanpa menanggapi lebih lanjut.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan data dari berbagai narasumber terpercaya, hingga kini Kepala Desa Pesantren belum menerima SK pengunduran diri dari Bupati Pemalang. Pengajuan pengunduran diri disebut dilakukan akhir 2024, sementara masa jabatan sesuai SK awal berakhir pada 16 Januari 2025. Secara regulasi, Kepala Desa seharusnya menerima pengukuhan perpanjangan masa jabatan dua tahun ke depan, yakni hingga 16 Januari 2027.

Informasi yang diterima awak media juga menyebutkan, calon Pj Kades yang diduga direkomendasikan oleh oknum BPD dan tim adalah seorang pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang berdinas di Kecamatan Ulujami.

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like