Silabuskepri.co.id, Batam — Rencana pembagunan jalan di kavling baru seraya, diminta perlu untuk ditinjau kembali dan juga dipelajari dari segi kelayakan dan ketahanan badan jalan di kemudian hari. Lahan yang akan dimanfaatkan untuk jalan, dari bangunan rumah warga ke bibir sungai hanya berkisar 10 meter.
Alangkah baiknya jika pembangunan jalan di Kavling seraya Sagulung lebih dahulu dilakukan normalisasi saluran sungai, sehingga ketahanan semenisasi kedepan lebih baik, bahkan tidak merusak pembangunan semenisasi atau pengaspalan jika dilakukan pembangunan normalisasi saluran sungai di kemudian hari, ” ujar tokoh masyarakat sagulung yang tidak mau namanya dipublikasikan kepada silabuskepri.co.id. Senin (26/03/2018)
Lebih jauh sumber mengatakan pembangunan batu miring sangat perlu dilakukan mengingat saluran air ini merupakan saluran induk terbesar di batuaji. Ada dua kemungkinan yang bisa merusak pembangunan jalan disana yakni kikisan air sungai dan pembangunan normalisasi sungai.
” Saluran air ini merupakan saluran utama atau penampung air hujan dari berbagai penjuru di bilangan batuaji sekitarnya yang menuju ke laut. Bisa dibayangkan betapa besarnya arus air jika hujan turun. Tentunya Erosi atau pengikisan pinggir sungai akan merusak pembangunan jalan yang direncanakan tahun ini akan dibangun diwilayah itu.” ujarnya
Jika pembangunan terus dipaksakan akan menyiayiakan uang rakyat. Hal itu jelas karena lahan jalan masih baru di timbun dan belum mencapai batas kelayakan untuk dilakukan semenisasi/pengaspalan jalan. Kata sumber Masuknya pembangunan jalan kavling seraya batuaji, Sagulung , dalam perda APBD Kota Batam 2018 membuat masyarakat di Sagulung merasa iri, dan hal itu dinilai terkesan tebang pilih.
Dia juga meminta walikota Batam meninjau kelapangan untuk memastikan kelayakan lahan yang akan dibangun.
” Kami minta walikota agar meninjau kembali atau mengalihkan pembangunan ke daerah lain sebelum dilakukan normalisasi saluran sungai, “Tandasnya
Sahat S, salah satu warga kavling baru , sagulung mengatakan, bahwa perencanaan pembangunan jalan tidak hanya melihat tentang biaya, material, dan desain. Ada pula persyaratan administratif yang berkaitan dengan peraturan bangunan. Salah satunya adalah Garis Sempadan, yang merupakan batas dinding terluar bangunan pada satu lahan. dan penetapannya diatur oleh pemerintah setempat dalam Rencana Detail Tata Ruang.
Salah satu contoh, jelas Sahat , Garis Sempadan Sungai, menurut peraturan yang ditetapkan jarak dengan sungai atau yang lebih dikenal dengan Garis Sempadan Sungai (GSS). Hal ini berhubungan dengan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Bangunan yang terletak berbatasan langsung dengan sungai akan lebih berpotensi terkena bahaya longsor. Itu karena tanah di pinggiran sungai yang tidak keras dan struktur bangunan merusak tanah tersebut.
Jadi, jika Anda menganggap Anda dirugikan oleh Garis Sempadan Sungai, pikirkanlah lagi. Garis Sempadan Sungai ditetapkan pemerintah dengan pertimbangan keselamatan pengguna jalan yang akan dibangun tersebut. pungkasnya. (P.sib).