Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudara Bob Wahyudin, Dokter/Pengelola Klinik Pediatrica Husada, melalui Kantor Hukum Tiurlaw Consultan & Partners (TLC) (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 27 Desember 2022, terhadap Media Siber silabuskepri.co.id (selanjutnya disebut Teradu), terkait berita berjudul “9 Tahun Kerja Dibawah UMP Suriati Diberhentikan Tanpa Pesangon Klinik Pediatrica Husada”, yang diunggah pada Jumat, 23 Desember 2022.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Senin, 27 Februari 2023, melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa:
Dewan Pers menilai:
Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:
Dewan Pers merekomendasikan:
1/Peraturan-DP/III/2012).
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp.
500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 27 Februari 2023
Dewan Pers
Yadi Hendriana
Ketua Komisi Pengaduan dan
Penegakan Etika Pers.