Risalah Penyelesaian
Nomor: xx/Risalah-DP/II/2023
Tentang Pengaduan Bob Wahyudin terhadap Media Siber silabuskepri.co.id

Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudara Bob Wahyudin, Dokter/Pengelola Klinik Pediatrica Husada, melalui Kantor Hukum Tiurlaw Consultan & Partners (TLC) (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 27 Desember 2022, terhadap Media Siber silabuskepri.co.id (selanjutnya disebut Teradu), terkait berita berjudul “9 Tahun Kerja Dibawah UMP Suriati Diberhentikan Tanpa Pesangon Klinik Pediatrica Husada”, yang diunggah pada Jumat, 23 Desember 2022.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Senin, 27 Februari 2023, melalui aplikasi Zoom. Pengadu dan Teradu hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan bahwa:

  1. Pengadu menyatakan berita yang dimuat tidak benar dan tidak pernah ada permintaan klarifikasi dari Teradu.
  2. Pengadu menyatakan kutipan pernyataan Pengadu yang dimuat dalam berita bukan merupakan wawancara langsung tetapi yang dikutip dari berita acara pertemuan di Disnaker.
  3. Pengadu menyatakan keberatan identitas dirinya dimuat lengkap dan disertai foto apotik miliknya.
  4. Teradu menyatakan berita yang dimuat berasal dari rilis.
  5. Teradu menyatakan tidak melakukan konfirmasi langsung kepada Pengadu.

Dewan Pers menilai:

  1. Berita Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat,
    tidak berimbang, dan mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
  2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:

  1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai
    permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambatlambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
  2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah ditandatanganinya Risalah ini.
  3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008).
  4. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
  5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang
    diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor:
    1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang
    menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang
    diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
  6. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi
    hasil penilaian Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan
    Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.
  7. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut Risalah ini ke Dewan Pers selambatlambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
  8. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan
    secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas
    tidak dilaksanakan.
  9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2
    maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

Dewan Pers merekomendasikan:

  1. Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya
    untuk meningkatkan profesionalitas.
  2. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor:

1/Peraturan-DP/III/2012).
Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp.
500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 27 Februari 2023
Dewan Pers
Yadi Hendriana
Ketua Komisi Pengaduan dan
Penegakan Etika Pers.

You might also like