SilabusKepri.co.id, Batam | Seorang Wanita berinisial RN, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dalam kasus penangkapan 2 Unit Truk Konteiner berisi Barang Bekas (monja). RN diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan RN dibenarkan Dir Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, “RN masih diperiksa sebagai saksi,” ujar Kombes Pol Nasriadi kepada wartawan saat dikonfirmasi Rabu (15/2/23)
Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka terkait kasus penyelundupan 2 unit truk kontainer bermuatan Balpres itu.
“Untuk penanganan Balpres ini, kami masih membutuhkan waktu untuk penentuan tersangka. Tapi setidaknya awalnya kita sudah melakukan pengamanan barang bukti Balpres sebanyak 2 truk kontainer,”ujar nya
Penangkapan 2 unit truk Kontener berisi Balpres ini, kata Kapolda, kasus nya masih dalam penyelidikan, dan ada calon tersangka, namun masih membutuhkan sedikit waktu untuk mengkonstruksi perbuatan pidananya, sehingga bisa ditetapkan tersangka.
Seperti diketahui, nama RN ikut terseret dalam kasus penyelundupan 2 truk kontainer bermuatan Balpres. RN disebut-sebut salah satu bos besar pemasok (importir) barang bekas dari Singapura ke wilayah Batam.
RN juga diketahui memiliki rekanan dalam menjalankan bisnis Balpres yakni berinisial NN dan RY.(red)