Rockwool Diduga Limbah B3 Dibuang Ilegal di Sei Lekop, Pengawasan Lingkungan Disorot

Silabuskepri.co.id | Batam — Dugaan pembuangan ilegal material rockwool bekas di kawasan industri Sagulung kembali mengguncang perhatian publik. Temuan tumpukan material menyerupai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu ditemukan di area pembuangan darurat dekat Horizon Industrial Park, Sei Lekop, Sabtu (22/11/2025).

Padahal, lokasi tersebut bukan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) resmi, melainkan area darurat yang digunakan sementara karena TPS Sei Binti tengah dalam tahap perbaikan. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tumpukan rockwool dalam jumlah besar berserakan tanpa pengamanan maupun penandaan bahaya. Material berwarna keabu-abuan itu tampak bercampur dengan sampah domestik, menimbulkan risiko paparan langsung bagi masyarakat dan pekerja industri yang melintas setiap hari.

Rockwool, yang umumnya digunakan sebagai isolator pada proyek bangunan dan pabrik, mengandung serat mineral sintetis yang dapat menyebabkan iritasi kulit, gangguan pernapasan, dan infeksi mata jika tidak dikelola sesuai standar keselamatan lingkungan.

LSM Ampuh: “Rockwool Termasuk Limbah B3, Pembuangan Ilegal dan Berpotensi Pidana”

Ketua LSM Ampuh (Aliansi Pemerhati Lingkungan Hidup) Kota Batam, Budiman Sitompul, menegaskan bahwa rockwool bekas tergolong limbah B3 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3.

“Rockwool adalah limbah B3. Membuangnya di lokasi darurat seperti ini jelas tindakan ilegal,” tegas Budiman.

Ia menjelaskan, semua jenis limbah B3 di Batam wajib dikelola melalui fasilitas resmi, seperti Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil, yang memiliki sistem pengolahan sesuai standar nasional dan diawasi langsung oleh instansi lingkungan.

Menurut Budiman, pembuangan liar tersebut mengindikasikan adanya perusahaan yang sengaja menghindari kewajiban pengelolaan limbah secara benar, baik untuk menghemat biaya transportasi maupun menghindari prosedur perizinan yang ketat.

“Praktik seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan komitmen lingkungan dari pihak terkait,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembuangan limbah B3 secara ilegal merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Budiman juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam pengawasan dapat memicu munculnya lebih banyak titik pembuangan liar, yang lambat laun dapat mencemari air tanah, udara, dan ekosistem sekitar kawasan industri.

Camat Sagulung: “Perusahaan Wajib Patuh, Kami Akan Awasi dan Tindak”

Menanggapi temuan ini, Camat Sagulung M. Arfie Eranov menyampaikan sikap tegas pemerintah kecamatan terhadap praktik pembuangan limbah sembarangan.

“Kami dari Pemerintah Kecamatan Sagulung menghimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, khususnya yang menghasilkan limbah B3, untuk tidak membuang limbah tersebut di sepanjang Jalan Horison maupun di lokasi yang bukan peruntukannya,” ujarnya.

Arfie menekankan bahwa limbah B3 memiliki risiko serius terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, sehingga seluruh perusahaan wajib memastikan pengelolaan limbah dilakukan melalui jalur resmi dengan izin yang lengkap.

“Kami meminta seluruh pihak terkait segera melengkapi izin pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan. Pemerintah Kecamatan Sagulung bersama DLH dan BP Batam akan terus melakukan pengawasan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melapor bila menemukan aktivitas pembuangan ilegal, guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Desakan Penindakan dan Evaluasi Pengawasan

LSM Ampuh mendesak BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh di lokasi, termasuk menelusuri sumber industri yang menggunakan rockwool dalam kegiatan produksinya.

Identifikasi perusahaan pelaku pembuangan menjadi langkah penting untuk memastikan penegakan hukum dan efek jera terhadap pelaku pelanggaran lingkungan.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan limbah industri di Batam masih lemah. Minimnya pengawasan di lapangan membuat kawasan industri kerap menjadi “zona abu-abu” bagi praktik pembuangan ilegal yang mengancam kualitas lingkungan dan kesehatan warga.

Jika penegakan hukum tidak segera dilakukan, maka kejadian serupa dikhawatirkan akan terus berulang, memperburuk citra Batam sebagai kawasan industri yang seharusnya taat pada prinsip pembangunan berkelanjutan.
(Tim )

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like