SILABUSKEPRI.CO.ID, TANJUNGPINANG — Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus pelaku tindak pidana Narkotika, pada Jumat (05/02/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di jalan Ruko Belakang Perum Villa Kuantan, Tanjungpinang.
Penangkapan pelaku bermula pada Jumat 05 februari 2021 sekitar pukul 17.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang memperoleh informasi dari masyarakat, ada seorang pria lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki narkotika jenis sabu dan sering berada di Perum Villa Kuantan.
Sesuai informasi itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan, pada pukul 19.30 Wib di belakang Ruko Perum Villa Kuantan Jl. Kuantan, Satres Narkoba berhasil mengamankan pria yang turun dari sepeda motornya, ia mengaku bernama “RIS”.
Disaksikan personil keamanan setempat dilakukan geledah badan, dan ditemukan dari saku celana kanan terdapat 1 paket diduga sabu dalam lipatan tisu yg diakui miliknya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH, mengatakan, dari tangan “RIS” ditemukan 1 (satu) paket sabu, 1 (satu) lembar kertas tisu, 1 (satu) buah HP Vivo warna biru beserta kartu di dalamnya, dan 1 unit Ranmor Suzuki Satria Fu.
“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih Lanjut” terang Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH,
Atas perbuatannya pelaku akan di jerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.
Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (*)