Satu Orang WBP Lapas Klas II A Curup mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat

Silabuskepri.co.id | Bengkulu Selatan – Lapas Klas II A curup kembali membebaskan 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) guna menjalani program Pembebasan Bersyarat. WBP ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 07 tahun 2022.

“WBP yang mendapatkan program Pembebasan bersyarat tersebut telah diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga belum lama ini, untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan Bersyarat,”ujar Kepala Lapas Curup Ronaldo Devinci Talesa AMd IP SH MH., Senin (25/3/24}

Dikatakan Ronald, Pihaknya berharap kepada WBP tersebut agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum serta melaksanakan kewajibannya untuk lapor diri di Bapas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak Bapas.

“Kita harapkan WBP tidak lagi melakukan pelanggaran Hukum, kembalilah kepada masyarakat dengan menjaga sikap yang baik ditengah masyarakat,”Tutupnya (EP)

You might also like