Silabuskepri.co.id | Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menyerahkan Surat Keputusan (SK) ASN yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Desember 2024. Dalam kesempatan tersebut, Jefridin mengajak para pensiunan ASN untuk tetap berkontribusi dengan menyampaikan ide dan gagasan demi pembangunan Batam.
Ia menekankan bahwa pengalaman mereka selama bertugas sebagai ASN, yang telah berperan dalam kemajuan Batam, memberikan wawasan berharga untuk terus mendukung perkembangan kota. Pada acara itu, para ASN yang memasuki masa pensiun juga menerima SK dan tanda penghargaan dari Pemerintah Kota Batam.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam, saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu atas dedikasi dan kerja keras dalam membantu Pemko Batam melaksanakan tugas yang diamanahkan oleh Wali Kota,” ujar Jefridin, didampingi Ketua Dewan Pengurus Korpri, Yusfa Hendri, di Kantor Wali Kota, Senin (02/12/2024).
Sebanyak 13 ASN memasuki masa pensiun pada BUP 1 Desember 2024. Di antaranya adalah Heryanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang telah mengabdi selama 32 tahun 8 bulan, dan Rinaldi Moranova Pane, Sekretaris Dinas Perikanan, dengan masa kerja 30 tahun 10 bulan.
“Alhamdulillah, Bapak/Ibu dapat menyelesaikan tugas hingga mencapai batas usia pensiun sesuai aturan. Meski sudah pensiun, kami berharap Bapak/Ibu tetap dapat berkarya,” tambah Jefridin.
Rinaldi Pane, mewakili pegawai yang memasuki masa pensiun, mengucapkan terima kasih atas bimbingan yang diterima selama bertugas sebagai ASN di Pemko Batam. Ia juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kesejahteraan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Batam.(*)