SilabusKepri.co.id, Batam | Dalam pembangunan penataan perencanaan wilayah Belakang Padang sangat diperlukan Perwako RDTR, karena ruang yang saat ini ditempati sangat terbatas dan yang tersedia tidak pernah bertambah.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid saat membuka acara konsultasi Ranperwako RDTR Wilayah Perencanaan Belakangpadang, Pada Rabu (11/12/21) bertempat di Hotel Aston, Batam
Dikatan Jefridin, sangat perlu dilakukan penataan ruang dengan baik. Saat ini Kota Batam telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam.
Selain itu ada Perwako Batam Nomor 60 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Batuampar, Lubuk Baja, Sekupang dan Batuaji.
“Tentu hal itu merupakan berita yang sangat menggembirakan. Sebab Kota Batam telah memiliki hampir lengkap terkait aturan tentang penataan ruang,”ujarnya
Saat ini Pemko Batam melaksanakan konsultasi publik pertama penyusunan RDTR Kecamatan Belakangpadang. Untuk lebih mendapatkan masukan agar rancangan Perwako RDTR Kecamatan Belakangpadang.
“Saya berharap tamu undangan dan peserta konsultasi dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan, tanggapan, saran dan perbaikan dalam rancangan Perwako RDTR Kecamatan Belakangpadang.” katanya.(**}