Silabuskepri.co.id — Sidang pledoi dugaan tindakan Pidana Pemilu 2019 dengan terdakwa Hotman Hutapea di skorsing sampai jam 05.00 wib untuk menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
“Kita akan jawab secara tertulis yang Mulia, dan kami butuh waktu untuk itu,” kata JPU. Selasa, (26’3/2019).
Ketua Majelis hakim meminta JPU untuk menyelesaikan jawabannya sampai jam 05.00 wib agar sidang dilanjut.
“Kita tunggu sampai pukul 17.00 wib yah, kita skor dulu, sampai JPU selesaikan jawabannya,” kata Ketua Majelis Hakim Jasaer Manullang.
Dalam bacaan pledoinya penasehat hukum terdakwa menjelaskan bahwa kasus terdakwa tidak masuk dalam ranah hukum pidana dan bukti yang diajukan JPU tidak sah (Ilegal) dan saksi dari barang bukti tidak bisa dihadirkan JPU untuk bersaksi di persidangan.
“Kita pertanyakan apa lebih tinggi surat edaran dari UU, yang mana Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tidak ada unsur pidananya, dan barang bukti JPU tidak sah, Kartu nama terdakwa tidak tahu siapa orang yang memberikan, Jam dinding diambil dari rumah samping gereja yang tidak mau bersaksi di pengadilan. Dan terdakwa datang ke gereja tersebut atas undangan penanggung jawab gereja. Yang mana terdakwa adalah penasehat pembangunan gereja,” kata Parulian Situmeang. (P. Sib)