SILABUSKEPRI.CO.ID | Toba – Norris Hutapea Aktivis Monitoring Penegakan Hukum Indonesia(MPHI) Wilayah II Sumut kamis(6/2/2025) menyebutkan kutipan Sumbangan Pembinaan Pendidikan(SPP) sebesar Rp.110.000 per siswa setiap bulannya yang dilakukan oleh SMKN 1Balige l,Kec.Balige, Kab.Toba memunculkan dugaan pungutan liar(Pungli) yang terselubung.
Diakui Norris, memang sekolah diperbolehkan menerima sumbangan SPP dari orangtua. Namun besarannya tidak ditetapkan, karena memang itu sumbangan sukarela dari orangtua.
Artinya, Kepala Sekolah jangan hanya berdalil dari kesepakatan dengan orangtua, sementara dalam ketentuannya sudah ada pelanggaran norma norma sosial.
“SPP itukan Sumbangan,bukan pungutan. Jadi itu sumbangan sukarela dari orangtua murid. Jadi kenapa harus dipatok sebesar Rp.110.000,- persiswa, dan itu memunculkan dugaan pungli terselubung” ujar Norris menjelaskan
Untuk itu lanjut Norris, Dinas Pendidikan serta Inspektorat Provsu untuk segera mengevaluasi kinerja Jelarwin Sidabutar serta mengaudit penggunaan SPP di SMK.N 1Balige. Karena patut diduga Kepala sekolah telah melakukan pungli dengan dalil SPP.
Sementara Kepala Sekolah SMKN.1 Balige Jelarwin Sidabutar saat dimintai keterangan melalui aplikasi WhatsApp belum memberi keterangan.
Terpisah, Jhon Suhartono Purba Kepala Cabang Dinas(Kacabdis) Pendidikan wilayah VIII Provinsi Sumut mengatakan pungutan uang SPP dibolehkan sesuai regulasi. Akan tetapi masalah besarannya dan peruntukan disesuaikan dengan kebutuhan,karena besaran tidak diatur berapa maksimal berapa minimal.
Sebab SPP itu menurut Jhon, memback up dana yang diberikan pemerintah. Atau kegiatan kegiatan sekolah yang dananya tidak cukup dari Pemerintah bisa didanai oleh SPP.
“Jadi SPP di bolehkan sesuai dengan regulasi dan itu sah, masalah besaran dan penggunaannya itu tergantung sekolahnya”terang Jhon Suhartono Purba melalui sambungan ponsel.
(Maju Simanungkalit)