Sudah Resign, Jurus Apa 3 Orang Mantan Karyawan Nite & Day Hotel Menuntut

Batam, Silabuskepri.co.id — Menegement Perusahaan Nite & Day Hotel Batam mengaku curiga atas ulah tiga orang mantan karyawannya yang sudah dengan resmi mengundurkan diri (resign) untuk tidak bekerja di Nite & Day Hotel. Namun ketiga orang tersebut (inisial SS, MS, AG) membuat pengaduan kepada Disnaker / UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam di Sekupang. Senin, (25/11/2019).

Hal ini dibenarkan oleh Matheus Mamun Sare SH selaku Praktisi Hukum (Advokat) Nite & Day Hotel.

“Berdasarkan fakta data bahwa ketiga orang mantan pekerja Nite & Day Hotel Batam, yang sesungguhnya adalah Mengundurkan Diri Atas Kemauannya Sendiri. Jadi pengaduan mereka (mantan pekerja SS, MS, dan AG) sebagai Dalih saja bukan Dalil,” katanya Matheus sambil menunjukkan data bukti resign mantan pekerja kepada media.

Lanjut Matheus, sesuai perintah Pasal 162 Ayat (4) UU No. 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi,

“Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan Pengunduran Diri Sendiri atas kemauan sendiri dilakukan tanpa melalui penetapan Lembaga Perselisihan Industrial,” ungkap Matheus.

Matheus menjelaskan terkait lembur, apakah pekerja dapat menunjukkan alat bukti tulisan, yaitu : 1.Surat perintah Lembur dari Pimpinan. 2.Surat persetujuan Lembur dari pekerja. 3.Formulir Lembur, sehingga berasumsi dan hanya ber Dalih bukan ber Dalil.

“Bisa atau tidak dibuktikan mereka, jangan sampai hanya ber Asumsi saja, dan ini jelas pencemaran nama baik perusahaan klien saya nantinya,” jelasnya.

Terpisah, pihak Disnaker / UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam di Sekupang berinisial “NA dan ER” saat dimintai media tanggapannya terkait pengaduan ketiga mantan karyawan Nite & Day Hotel Batam
menyampaikan, bahwa permasalahan Pengaduan tersebut sifatnya masih tertutup belum saatnya dipublis.

“Hal normatif yaitu hak pekerja memang di kantor ini tempatnya. Akan tetapi soal PHK ranahnya ada di Disnaker Kota ,” katanya kepada media pada Jumat (22/11/2019) lalu.

Perlu diketahui, pengadu/mantan pekerja sebelumnya bekerja sebagai Staf HRD / Accounting atau Koordinator Accounting yang tau dan mengerti rahasia data perusahaan, tentu sudah memahami konsekuensinya terkait permasalahan ini.

Sampai berita ini dikirim, ketiga mantan
karyawan Nite & Day Hotel (sebagai pengadu) belum bisa dimintai keterangan. (P. Sib)

You might also like