Masa Covid-19, Ini Sejumlah Relaksasi UWT yang Diberikan BP Batam
Batam, Silabuskepri.co.id – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) menerbitkan kebijakan berupa relaksasi pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) secara cicilan, keringanan sanksi perpanjangan alokasi lahan, hingga penghapusan denda keterlambatan perpanjangan UWT pada masa bencana nasional Covid-19. Senin (6/7/2020). Hal ini tertuang pada Surat Keputusan Kepala (SKK) No 134 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Muhammad Rudi selaku […]