Terima Pengurus APSB, Ketua DPRD Batam Dorong BP Batam dan Pemko Telaah Hukum Kekususabn Inpor Barang Bekas

Foto : Pedagang Barang Bekas

SilabusKepri.co.id, Batam | Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menerima kunjungan Pengurus Asosiasi Pedagang Seken Batam (APSB) Kota Batam.Kedatangan para Pedarang Barang seken ini untuk menyampaikan aspirasi terkait legalitas dalam memasukkan barang bekas (seken) dari luar negeri ke Kota Batam.

Dalam pertemuan itu, Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam (APSB) Kota Batam menyampaikan harapannya agar mereka mendapat legalitas untuk memasukkan barang seken dari luar negeri ke kota Batam.

“Banyak masyarakat kota Batam yang menggantungkan hidup dari bisnis barang seken, sedikitnya sekitar 3.000 pedagang yang tersebar di Kota Batam mencari nafkah melalui usaha pasar seken,”Ketua APSB Kota Batam Adrianus saat bertemu dengan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto pada Selasa (9/5/2023)

Sebelummnya, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan penjualan barang seken dengan alasan bisnis pakaian bekas impor bukan hanya merugikan para pelaku UMKM dalam negeri, namun juga masyarakat.

“Dengan keluarnya kebijakan pemerintah tersebut, usaha kami tutup sehingga kami kesulitan untuk menyambung hidup. Usaha tak jalan sementara kebutuhan terus meningkat,” ucap Adrianus

Andrianus juga menekankan bahwa status Kota Batam sebagai daerah yang dijuluki Free Trade Zone, semestinya mendapat posisi khusus pula dalam hal impor barang seken atau di pernolehkan.

“Kami bersama-sama asosiasi akan memperjuangkan ini semua. Karena ini periuk kami,” tegas Adrianus,

Untuk itu, pihaknya meminta kepada DPRD Kota Batam untuk bisa mengeluarkan rekomendasi terkait kouta barang seken, sehingga nantinya bisa menjadi rujukan bagi para pedagang untuk bisa memperjuangkannya di tingkat yang lebih tinggi lagi.

“Kami meminta adanya semacam rekomendasi dari DPRD Batam, sehingga kami bisa berusaha di Batam. Mengingat, Batam ini memiliki kekhususan daerahnya. Semoga saja aspirasi kami bisa didengar dan diberikan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto S.H., M.H mengaku sangat prihatin dan kasihan akan permasalahan yang dihadapi oleh para pedagang seken ini.

“Kehadiran mereka di DPRD Kota Batam ini, merupakan kunjungan ke tiga kalinya. Namun demikian, DPRD Kota Batam tidak dalam rangka memberikan izin. Maka, kami hanya memberikan masukan dan dukungan moral kepada mereka sehingga nantinya bisa dicarikan solusi terbaik,” terang Nuryanto.

Nuryanto juga mengatakan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 merupakan sebuah aturan yang bersifat umum dan hanya diberlakukan di seluruh Indonesia.

Akan tetapi, di Kota Batam memiliki aturan khusus dalam bentuk Kawasan Free Trade Zone atau kawasan Bebas, dimana masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm)

Dengan adanya hal itu, seharusnya Kota Batam diberlakukan kebijakan kekhususan tentang penjualan dan peredarang barang bekas impor.

Diharapkan, Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam nantinya bisa memperjuangkan dan mengambil langkah-langkah strategis dalam kekhususan Kota Batam.

“Disini saya memahami dan mengerti aturan Permendag Nomor 40 untuk melindungi pengusaha lokal. Oleh karenanya, kami sarankan kepada pihak BP Batam dan Pemko Batam untuk bisa menelaah hukum kekhususan tersebut sehingga bisa digunakan dan diberlakukan untuk para pedagang seken ini,” ungkapnya.

Namun, lanjut Nuryanto, perlu ada jaminan bahwa pedagang seken maupun barang seken yang masuk dari luar ke Batam tidak sampai keluar,” tegasnya.**

You might also like