Batam, Silabuskepri.co.id — Dua orang anggota Bawaslu Batam yakni Mangihut Rajagukguk selaku Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Kota Batam dan Bosar Hasibuan selaku Koordinator Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batam akan dilaporkan kepada Ombudsman. Hal ini dilakukan karena kedua anggota Bawaslu Batam tersebut dinilai tidak layak menjadi anggota Bawaslu Batam karena bekerja tidak berdasarkan fakta real dilapangan.
“Kami akan melaporkan Mangihut dan Bosar ke Ombudsman karena berkerja tidak berdasarkan fakta real dilapangan dan mereka tidak layak menjadi anggota Bawaslu Batam,” kata Agus Sumantri Simatupang SH, staff khusus Ir. Hotman Hutapea kepada Silabuskepri.co.id. Kamis, (28/3/2019).
Hal ini dikarenakan caleg DPRD Kepri, Hotman Hutapea dalam acara gereja di Dapur 12 bukan sendiri, melainkan ada 3 caleg lain yang juga ikut ambil bagian dan membagikan Alat Peraga Kampaye (APK) di acara tersebut. Namun Bawaslu Batam hanya terkesan tajam dan bernyali kepada Hotman Hutapea.
“Kenapa 3 caleg lain tidak diajukan, padahal merekalah yang membagikan atribut pencalekan,” pungkasnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, ada faktor dendam Mangihut Rajagukguk kepada caleg Hotman Hutapea sehingga kasus Hotman diproses dan 3 lagi tidak diajukan.
“Informasinya, Mangihut yang ngotot agar kasus Hotman diproses dan yang 3 tidak diajukan. Ada faktor dendam, dan Mangihut sendiri yang mengatakan itu di depan kantor Bawaslu kepada kami,” kata Sumantri dengan nada kesal.
Silabuskepri.co.id mencoba mempertanyakan terkait tuduhan tersebut kepada Mangihut Rajagukguk selaku Komisioner Bidang Hukum Bawaslu Kota Batam melalui aplikasi WhastAppnya. Namun Mangihut tidak mau membalas.
Sementara itu Bosar Hasibuan saat dihubungi Silabuskepri.co.id terkail hal ini. Bosar mengatakan pihaknya mempelajarinya. “Kita pelajari dulu yah,” balas Bosar kepada Silabuskepri.co.id. (P. Sib)