Tingkatkan Kepedulian Budaya, Komisi IV DPRD Batam Kunjungi Museum Raja Ali Haji

Silabuskepri.co.id | Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan kunjungan kerja ke Museum Raja Ali Haji Batam pada hari ini. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk melihat kondisi museum secara langsung serta mengidentifikasi potensi pengembangan yang dapat dilakukan di masa mendatang.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi IV disambut oleh pengelola museum dan melakukan peninjauan terhadap sejumlah area, termasuk koleksi artefak serta sejarah yang berkaitan dengan Raja Ali Haji. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, cagar budaya merupakan warisan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam menyampaikan bahwa mereka ingin memahami kondisi museum saat ini dan mencari cara untuk membantu peningkatan kualitas serta jumlah koleksi, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tersebut.

Pengelola museum menjelaskan bahwa koleksi yang dimiliki sangat bernilai dan berperan penting bagi masyarakat Batam. Namun, museum ini masih membutuhkan dukungan dalam bentuk bantuan pengembangan koleksi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 sebagai pelaksanaan teknis dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Komisi IV DPRD Kota Batam menyatakan komitmennya untuk membantu peningkatan mutu koleksi museum serta mendorong promosi museum sebagai salah satu destinasi wisata budaya di Kota Batam, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Ketua Komisi IV menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pengelola museum untuk mewujudkan hal tersebut.

Melalui kunjungan ini, diharapkan Museum Raja Ali Haji dapat berkembang lebih baik, menjadi ikon wisata budaya di Kota Batam, sekaligus berperan aktif dalam pelestarian warisan budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Cagar Budaya.(*)

You might also like