Batam, Silabuskepri.co.id, Kontropersi terkait adanya pernyataan Komisi Pemilihan Umum dan KPK bahwa kaum disabilitas mental atau seseorang yang mempunyai gangguan kejiwaan bisa mencoblos di Pemilihan Umum atau Pemilihan Presiden / Pilpres 2019 atau pemilihan legislatif / Pileg 2019. Disabilitas mental bisa mendaftar ke daftar pemilih tetap (DPT), hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018, tentang pemilih di dalam negeri.
Warganet Batam pun dihebohkan oleh salah satu status warganet akun (YY) di salah satu group medsos facebook, yang dalam statusnya mengatakan, Paham kan bro, akibat kekurangan pendukung dan peminat, akhirnya orgil pun ikut di data untuk “dipaksa” ikut pilkada.” tulis YY dalam statusnya yang dibagikan kesalah satu group FB kota Batam pada Rabu, (21/11).
Sontak pernyataan tersebut menjadi perdebatan di kalangan Medsos kota Batam, yang mana pernyataan tersebut dinilai telah mencemari nama baik salah satu paslon capres (Calon Presiden) 2019 dan juga diduga menuduh KPU dan Bawaslu mendata Orgil secara paksa untuk ikut pemilu.
Salah satu warganet yang juga admin group FB tersebut. Andi Braga mengatakan status YY dinilai telah menuduh salah satu Paslon Capres untuk menyuruh KPU dan Bawaslu untuk mendata orgil secara paksa untuk ikut pemilu. Padahal setelah dirinya koordinasi dengan pihak Bawaslu Kota Batam mengatakan bahwa belum ada pendataan orgil di kota Batam, hal ini Andi meminta pihak Kepolisian tegas menindak para akun Medsos yang menyebarkan Hoax, Fitnah dan nantinya mengakibatkan kegaduhan dikalangan masyarakat.
Silabuskepri.co.id belum mendapat Klarifikasi dan penjelasan KPU Batam terkait pendataan Orgil untuk pemilu 2019. Hanya saja Ketua Bawaslu Batam Reza, saat dimintai keterangan terkait tuduhan adanya pendataan Orgil secara paksa mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat intruksi dari Pusat dan belum ada komunikasi dengan KPU.
“Sampai saat ini belom ada instruksi dari Bawaslu Pusat untuk hal tersebut. Dan belum ada komunikasi dari teman teman KPU juga untuk hal Terkait,” katanya kepada Silabuskepri.co.id kamis 22 November 2018.
Informasi yang didapat Silabuskepri.co.id, pihak Kepolisian Polda Kepri telah memeriksa pemilik akun (YY) untuk meminta penjelasan dan pertanggung jawaban atas status akun medsosnya tersebut yang dinilai menjadi perbincangan di Medsos kota Batam.
Sampai berita ini dipublikasikan, Keterangan pasti dari Pihak Kepolisian terkait pemeriksaan pemilik akun YY belum bisa dimintai keterangan. (P.sib)