Warga Desa Pohan Jae Haturkan Terimakasih Untuk Kapolres Taput, ini Alasannya

Silabuskepri.co.id | Taput- warga dusun II Purba Sinomba, Desa Pohan Jae, Kec. Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara (Taput), Sumut Jumat (6/9/2024) menggelar cara ritual ‘Upa upa manghopol tondi (Red- Meneguhkan Jiwa) terhadap 4 warga yang sempat ditahan Polres Taput atas kasus tuduhan penganiayaan.

“Acara ini adalah acara Mangupa upa’ 4 warga kami yang penahanannya ditanguhkan Polisi,” terang Kepala Desa Pohan Jae Demak Simanjuntak.

Acara yang dirangkai makan bersama dengan warga Desa Pohan Jae itu dilaksanakan dengan tujuan agar peristiwa buruk tidak terulang lagi.

“Acara ini merupakan kegiatan ‘manghopol tondi’ ini adalah bentuk ucapan rasa syukur atas penangguhan penahanan yang dikabulkan Polisi,” ucapnya.

Dia juga menyebut kalau dirinya selaku Kepala Desa sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan 4 warga tersebut.

Sebelum ada penangguhan lanjut Kades membuat warga dusun II pada umumnya menderita mengingat dua orang dari empat warga tidak ditempat saat kejadian.

“Sebelumnya banyak warga yang menangis atas peristiwa penahanan polisi tersebut. Sebab dua dari empat orang yang Sempat ditahan itu tidak berada di TKP saat kejadian,”ujarnya.

Demak Simajuntak tak lupa menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak atas pemberian penangguhan penahanan keempat warganya tersebut.

“Kami mengucapkan Terima kasih kepada Kapolres Taput Bapak Ernis Sitinjak ,karena telah memberi penangguhan penahanan kepada keempat warga saya” ucap Demak

Demak juga berharap kedepan Kapolres Taput bisa menjembatani perdamaian ataupun Restorative Justice antara pelopor dan terlapor,supaya keempat orang tersebut bisa bebas murni. Dan tidak sampai ke persidangan pengadilan.

Namun begitu Kepala Desa Pohan Jae ini juga menegaskan ada dua orang dari empat yang ditahan Polres Taput ditangkap, atas nama Solo Simanjuntak dan Binari Siagian tidak berada di Tempat Kejadian Perkara, bahkan tidak melihat dan tidak mengetahui kejadian

Untuk itu Demak berharap agar Polres Taput,khususnya Kapolres bisa menggali keterangan yang lebih dalam.sebab satu orang dari yang diduga salah tangkap adalah seorang PNS bekerja sebagai guru, dan satu lagi merupakan penatua gereja.

kasubbag Humas Polres Taput AIPTU Walpon Baringbing menyebut pihaknya memberikan penangguhan penahanan atas permintaan keluarga dan telah memenuhi unsur.

Penangguhan penahanan lanjut Baringbing atas jaminan Demak Simajuntak selaku Kepala Desa ke empat warga tersebut.

Sekedar informasi, empat orang warga Desa Pohan Jae pada 1 Juli 2024 lalu ditangkap polres Taput atas laporan dugaan penganiayaan secara bersama sama.

Keempat warga itu adalah Marnala Simajuntak (66), Sadar Wandy Simajuntak, Solo Simajuntak (45) dan Binari Siagian.

Kala itu, adalah Senin 1 Juli 2024 lalu masyarkat adat Purba Sinomba Pohan Jae sedang melakukan pembersihan ladang di Parpahuan Desa setempat.

Aksi pembersihan ladang itu kemudian direkam vidio oleh pelapor atas nama Suparjo Pasaribu dan Marusaha Pasaribu.

Atas pengambilan vidio tanpa izin itu membuat Marnala Simajuntak menegur dan mengingatkan pelapor supaya menghentikan aksinya, namun tidak dihiraukan hingga HP yang digunakan mengambil dokumentasi itu dihempaskan Marnala.

Akibat kejadian itu Suparjo Pasaribu dan temannya melaporkan perbuatan itu ke polisi dengan tuduhan penganiayaan secara bersama sama.
(Maju Simanungkalit)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like