19.491 Narapidana di Sumut Terima Remisi dari Pemerintah

Pj Gubsu Agus Fatoni didampingi Kakanwil Kemenkumham Agung Krisna menyerahkan surat remisi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan, Sabtu (17/8/2024). (Dok. Humas Kemenkumham Sumut)

Silabuskepri.co.id | Medan – Sebanyak 19.491 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Premisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, kepada perwakilan WBP di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Medan.

Rincian penerima remisi meliputi 18.884 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 1 (pengurangan sebagian masa pidana) dan 607 narapidana yang menerima Remisi Umum 2 (pengurangan seluruh masa pidana, langsung bebas).

Selain itu, untuk anak binaan, sebanyak 100 orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum 1 (pengurangan sebagian masa pidana) dan 7 orang lainnya mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Umum 2 (pengurangan seluruh masa pidana, langsung bebas).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Agung Krisna, menyatakan bahwa remisi itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, disiplin, serta aktif dalam mengikuti program pembinaan.

Narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan berhak menerima remisi tersebut.

“Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk WBP. Remisi yang diberikan diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik, mematuhi aturan, serta aktif dalam program pembinaan. Program ini akan menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial saat mereka kembali ke masyarakat nantinya,” ujar Agung.

Agung juga menekankan bahwa peran Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana kini mengalami transformasi signifikan, dengan fokus yang lebih kuat pada pemulihan.

Oleh karena itu, WBP diajak untuk berperan aktif dalam program pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan mematuhi tata tertib agar memiliki bekal mental positif saat kembali ke masyarakat.

Pada kesempatan itu, Agung juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan program pembinaan dan keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA di wilayah Sumatera Utara.

“Kami sadar bahwa masih banyak kekurangan, namun dengan kebersamaan dan kerja sama seluruh pihak, tugas mulia untuk membina warga binaan pemasyarakatan dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.

Sebagai bagian dari acara pemberian remisi itu, ditampilkan juga berbagai pertunjukan seni oleh WBP, seperti Tari Gordang Sambilan dan Tari Saman di Lapas Kelas I Medan serta Tari Kreasi di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

Selain itu, diadakan pameran hasil karya WBP, layanan publik keimigrasian berupa Paspor Simpatik, serta peluncuran promosi Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Pangdam I Bukit Barisan, Kapolda Sumatera Utara, Kajati Sumatera Utara, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Sekda Provinsi Sumatera Utara, Kepala BNNP Sumatera Utara, serta para Kepala Dinas, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kanwil Sumatera Utara, dan stakeholder lainnya. (*)

You might also like