MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, KPU Sumut Gelar Penetapan Hasil Pilgub 2024

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menggelar konferensi pers di kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekan, Medan. Rabu (27/11/2024). (Dok. Silabus kepri/Hisar)

Silabuskepri.co.id | Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menggelar penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2024 pada Rabu (5/2/2025) petang di Hotel Grand Mercure, Medan.

Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilgubsu yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, saat dikonfirmasi Selasa (4/2/2025) sore, menyatakan bahwa dalam acara penetapan tersebut, pihaknya mengundang kedua pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya, BSc, serta pasangan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, bersama seluruh pimpinan partai pengusung masing-masing.

Selain sengketa Pilgubsu, MK juga menangani 14 sengketa hasil Pilkada di kabupaten/kota di Sumut. Dari jumlah tersebut, lima daerah—yakni Kota Medan, Deliserdang, Tapanuli Utara (Taput), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Nias Utara—telah menerima putusan dismissal MK pada Selasa (4/2/2025), di mana seluruh gugatan ditolak.

“Dengan putusan ini, masih ada sembilan sengketa Pilkada kabupaten/kota lainnya di Sumut yang akan dibacakan putusan dismissal-nya,” ujar Agus Arifin.

Diketahui, MK menggelar sidang putusan dismissal untuk beberapa provinsi yang menghadapi sengketa Pilkada, termasuk Sumut, selama dua hari, Selasa hingga Rabu.

Pada Rabu besok, MK dijadwalkan kembali membacakan putusan dismissal untuk sembilan daerah lainnya di Sumut.

Dengan berakhirnya proses hukum di MK, KPU Sumut siap melaksanakan tahapan selanjutnya dalam menetapkan hasil Pilgub 2024 sesuai regulasi yang berlaku. (*)

You might also like