Lingga- Silabuskepri.co.id, Sebanyak 360 ton timah milik PT Citra Persada Mulia ( SPM ) di duga tidak mengantongi Izin resmi, pasalnya ketika timah itu akan di muat kekapal sindo Jaya dihentikan petugas.
Penghentian itu dilakukan aparat saat timah milik PT. CPM akan dimuat ke Kapal Sindo Jaya yang sedang bersandar dipelabuhan Sungai Buluh Kecamatan Singkep Barat, kabupaten lingga pada tanggal 27 maret 2017 lalu.
Rencananya timah timah ini akan dibawa ke Dabo- Kundur Tanjung Balai Karimun, untuk dilebur menjadi balok. Petugas menyetop pekerja mumuat timah kedalam kapal sindo jaya.
PT CPM tidak dapat menunjukkandokumen kepada petugas sehingga petugas menghentikan pekerjaan tersebut.
Meskipun petugas sudah tiga hari menunggu, tidak ada dari pihak perusahaan yang bersangkutan menemui petugas untuk membuktikan kelengkapan dokumen timah yang akan di kirim ke kundur.
“kita tidak melarang untuk memuat timah itu kekapal, asalkan saja perusahaan dapat menunjukan dokumen yang syah,” ungkap sumber yang layak dipercaya kepada media ini