Silabuskepri.co.id, Batam — Puluhan Warga Perumahan Griya Surya Karisma Genta 3 Kelurahan Tembesi Kecamatan Batuaji mendatangi Lahan Pemerataan rencana pembangunan Perumahan milik Developer PT Glory Point Group, Sabtu 4 Agustus 2018.
Alasan warga mendatangi proyek tersebut untuk menghentikan kegiatan pembagunan perumahan yang dianggap menganggu lingkungan sekitar warga dengan adanya proyek tersebut.
Sempat terjadi keributan antara warga dengan pihak Delevoper, pasalnya pihak pengelola perumahan mengabaikan keluhan warga terkait adanya kegiatan tersebut.
Ketua RW Perumahan Griya Surya Karisma, Situmorang menuturkan, penolakan warga terkait kegiatan pembangunan develooer karena kegiatan tersebut mengganggu lingkungan mereka, tidak dilakukannya Elevasi lahan ditempat tersebut yang nantinya mengakibatkan tempat mereka akan tergenang banjir dikemudian hari, bahkan abu akibat kegiatan tersebut sudah mencemari udara di lingkungan mereka .
“Anak kami menghirup abu trus yang dihirupnya, Kalau ini tetap dilakukan perumahan kami nantinya akan banjir, soalnya pembuangan air nantinya akan menuju perumahan kami, sementara lahan perumahan yang akan dibangun lebih tinggi dari lahan perumahan kami.”jelasnya.
Lanjut Situmorang, pihaknya tidak menghanlagi pembangunan tersebut asalkan pihak developer sesuai aturan dan memikirkan dampak kepada lingkungan sekitar.
“kami mau semua izin terkait kegiatan ini ditunjukkan kepada kami, biar kita tahu izin apa saja nanti yang akan dibangun dan dampaknya buat kami”,tutupnya.
Sementara itu, salah seorang Pengawas proyek saat dijumpai dilapangan tidak mau memberikan komentar dan menyarankan untuk konfirmasi langsung kepada Kuasa Hukum PT Glory Point.
“saya ngak komentar, silahkan ke kuasa hukum saja” pungkasnya.
Lurah Tembesi Erwin Sarizal yang juga datang kelokasi mengatakan,
untuk sementara kegiatan tersebut diberhentikan dulu, sampai pihak Developer menunjukkan segala legalitas izinnya, dan dari sana nanti kita bisa lihat dampaknya terhadap lingkungan.
“Untuk menenangkan situasi, kita stop dulu kegiatannya, menunggu kuasa hukum pihak Developer menunjukkan Legalitas Izinnya dan dari sana kita pelajari nanti untuk membuat suatu keputusan”, pungkasnya.
Sampai berita ini dikirim kuasa Hukum Developer PT Glory Point belum bisa dimintai keterangan. (P.sib)