Karimun, Silabuskepri.co.id — Instutusi Penerima Wajib Lapor (IPWL bersama Dinas Sosial Kabupaten Karimun, Provinsi kepulauan Riau melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial atau Seksi Rehabilitasi, Narkotika Psikotropika dan Zat aktif lainya (Napza ).
Kegiatan Sosialisasi Rehablitasi Sosial ditujukan bagi para korban Penyalahgunaan NAPZA melalui Institusi penerima wajib lapor (IPWL) Kementrian Sosial Republik Indonesia yang dilaksanakan di Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun, Sabtu (24/11/18) di Hotel Alisan.
Kegiatan tersebut setidaknya diikuti sebanyak 60 peserta dari kader ibu PKK diantarannya Ibu PKK Karimun, Payalabuh, PKK Teluk Uma, PKK Sungai Raya, PKK Teluk Air, PKK Lubuk Semut, PKK Sungai Lakam, PKK Meral Barat, PKK Kecamatan Tebing, dan PKK Kapling.
Kegiatan tersebut juga dihadiri sekaligus sebagai nara sumber yakni Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun Syafruddin, Kepala bidang Rehsos Pandawa didampingi Sekretaris Kesbangpol kabupaten Karimun Rizal Aidi dan Robertus Roy yang juga ketua Yayasan Rumah Rehabilitasi Sosial (Rehsus) sebagai moderator dari Yayasan SADO Kabupaten Karimun.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karimun Syafruddin menyampaikan, bahwa kegiatan Sosialisasi Rehabilitasi Sosial bagi korban penyalahgunaan NAPZA melalui Institusi penerima wajib lapor (IPWL) Kementerian Republik Indonesia, bertujuan mengurangi dampak buruk penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat aktif lainya.
“Kita harapkan mereka (Korban) tidak lagi mengunakan NAPZA.” Ucapnya tandas Syafruddin, (James Nababan)