PN Karimun Eksekusi Lahan Pantai, Korbankan Hajat Hidup Para Nelayan

Karimun, silabuskepri.co.id — Permasalahan jual beli lahan Pantai Laut Karimun yang sempat viral akhirnya memasuki Babak Akhir, setelah setahun berlalu para nelayan bisa bernafas lega. Kasus ini menguap kembali kepermukaan setelah Randi pemegang Sertifikat Hak Milik diatas lahan pantai dengan luas 11.453 M2. Membuat para nelayan harus merasa asing didaerah yang selama ini memberikan hidup.

Dengan terbitnya SHM milik Randy salah satu pengusaha di Karimun yang sekaligus melakukan eksekusi atas lahan pantai oleh Pengadilan Karimun, membuat para nelayan merasa asing dan tergusur di daerah yang mereka tempati turun temurun dari Zaman kakek nenek ratusan tahun silam. Atas putusan PN Karimun dengan melakukan eksekusi dinilai terhadap lahan pantai telah mengorbankan dan mengabaikan banyak masyarakat nelayan yang berdiam disana. Kamis ( 20/12/2018)

Eksekusi lahan pantai oleh PN Karimun dibenarkan oleh Rio salah satu Nelayan yang terancam ikut tergusur, ia menuturkan bahwa dirinya telah mendapatkan Surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (29/11/2018).

Dikatakan Rio , apabila Pemerintah tidak memperbolehkan Nelayan tinggal dan mencari Ikan di Pantai yang menjadi sengketa itu, saya siap angkat kaki, tapi saya tidak ikhlas jika pantai tempat saya mencari nafkah ternyata timbul Sertifikat Hak Milik, itupun milik Perorangan, apalagi digunakan untuk membangun Perumahan.” Kata Rio Kepada Silabuskepri.co.id

Lanjut Rio mengaku, bahwa dirinya tidak mengetahui ada persidangan di Pengadilan Negeri Karimun. Tetapi saya pernah sekalib menandatangani Surat Panggilan dari PN, selebihnya saya tidak pernah dipanggil.

“Ini sangat aneh, kata Rio, Surat – surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Karimun tidak ada tanda tangan saya. Ini merupakan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum pegawai PN berinisial Y.

Tindakan pemalsuan tandatangan saya oleh oknum PN itu, sudah saya laporkan tapi tidak di respon, malah Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berang kepada saya dan diamini oleh Yayuk Mujirahayu, SH Kuasa Hukum Rio sang Nelayan.” tutur Rio

Para nelayan yang berdiam diatas lahan pantai menyesalkan tindakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karimun dan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang secara tidak langsung melegalkan Praktik Jual Beli Pantai di bumi melayu ini.

“Pantai ini milik Para Nelayan Karimun , ini bukan masalah Rio saja, kalau Rio pun mereka Eksekusi, sampai mati pun pantai ini akan tetap kami pertahankan, BPN dan Pengadilan kok pro Pengusaha, dimana kami mau menangkap ikan lagi, kalau semua pesisir pantai didirikan bangunan” ujar Ria didampingi Ujang nelayan lainnya

Pantauan silabuskepri.co.id dilokasi Pantai yang akan di eksekusi, Wak Leman saat menebarkan jalanya kepada awak media ini mengaku, bahwa lahan pantai yang akan dieksekusi oleh PN merupakan tempat para nelayan menggantungkan Hidup.

“Banyak warga yang menggantungkan hidup dari hasil menangkap ikan di pantai yang mereka tempati saat ini, dan apabila Pantai ini sudah dikuasi oleh orang lain dan membangun Perumahan dilokasi ini, maka akan banyak warga yang sengsara. Karena selama ini kami bisa menyambung hidup dari hasil menangkap ikan.” ujar Wak Leman Kakek tua ini

Ditempat terpisah, Edwar Kelvin Rambe SH Kuasa Hukum Para Nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Baran Sejahtera Karimun menerangkan, saat ini dia dan Rekannya Linda SH sedang mengumpulkan bukti bukti dan data untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Diakatan Kelvin, bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memiliki wewenang untuk mengeluarkan Penetapan Non Executable artinya Putusan tidak bisa di eksekusi.

Artinya, Ketua Pengadilan juga memiliki wewenang untuk mengeluarkan Penetapan Non Executable. Dan sudah menjadi fakta bahwa lahan Pantai untuk kepentingan para Nelayan.

Jika tetap dilakukan eksekusi maka banyak Pihak yang dirugikan, ini bukan Perkara tanah biasa, lagi Pula pada tahun 2017 yang lalu Pengadilan kan tidak jadi melakukan Sita Eksekusi, terbukti pada saat itu Pengadilan tidak ada melakukan pengukuran dan pencocokan, malah pulang karena melihat hamparan laut. Kok ujung- ujungnya sekarang melakukan eksekusi, dasarnya apa, jangan sampai Putusan malah merugikan Negara dan hajat hidup orang banyak.

Kelvin menambahkan, berbicara lahan pantai, itu tak usah bicara Pasal – pasal lah, sembari mengatakan, apakah Surat Hak Milik ( SHM) bisa timbul di Pantai.” katanya ( James)

You might also like