Gubernur Kepri Beri Pujian Kepada Jajaran Polda Kepri

Batam, Silabuskepri.co.id — Gubernur Kepri Nurdin Basirun memberikan apresiasi kepada jajaranb Polda Kepri atas kerja keras jajarannya dalam menjaga situasi Keamanan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Hukum Polda Kepri.

Hal ini diungkapkan Nurdin dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti hasil dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) Di Wilayah Hukum Kepri, Jumat (20/12/18) bertempat di Lapangan Engku Putri Batam Center, Batam.

Kegiatan Pemusnahan Barang bukti itu, pada hari ini juga dilaksanakan secara serentak diseluruh Polres/ta jajaran Polda Kepri.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun juga mengaku menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran polda Kepri atas upaya dan kerja keras nya dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Provinsi Kepri, yang hingga saat ini masih dalam keadaan aman, damai dan kondusif.

“Kita harapkan situasi aman dan kondusif yang kita raih pada saat ini bisa kita rasakan berkelanjutan, sehingga kepri bisa menjadi pilihan bagi wisman manca negara, untuk bertamasyah.” Cetusnya

Pemusnahan barang bukti ini, berdasarkan asil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba jajaran Polda Kepri tahun 2018.

Adapun datannyasebagai berikut :
1. Jumlah Perkara (CT) : 432 kasus.
2. Penyelesaian Perkara (CC) 377 kasus.
3. Jumlah Tersangka : 631 orang.
•LK – WNI : 568 orang.
•PR – WNI : 51 orang.
•LK – WNA : 12 orang.

4. Jumlah Barang Bukti.
• Ganja : 28.814,04
• Sabu : 174.341,54 gram.
• Ekstasi : 29.898 butir
• Heroin : 94 gram.
• Katinon : 50.100 gram.
• Happy Five : 318 butir.
• Pil PCC : 90 butir.
• Ketamin : 1.730 gram.
• Obat & Kosmetika berbahaya : 198 jenis.

“Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan selama tahun 2018 berdasarkan pasal 1 ayat 5, pasal 2 peraturan kepalan BNN RI dan pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 pasal 92 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
• Ganja : 27.517 gram.
• Sabu : 147.906,17 gram.
• Ekstasi : 27.300 butir
• Kationon : 48.951,49 gram.

“Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 di Lapangan Engku Putri Batam Centre sebanyak 6.481,59 gram sabu, 2.225 butir ekstasi dan 4.109 Botol Miras dengan perincian sebagai berikut :

Ditresnarkoba Polda Kepri
• Sabu : 5.516,59 gram.
• Ekstasi : 2.225 butir.

Polresta Barelang
• Sabu : 965 gram.

Tangkapan Polresta Barelang berupa minuman beralkohol tanpa izin edar sebanyak 4.109 botol.

Acara pemusnahan Barang Bukti itu dihadiri para pejabat yakni Gubernur Provinsi Kepri, Kapolda Kepri, Danrem 033/WP, Danlantamal IV/Tanjungpinang, Wakapolda Kepri, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Kabinda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kepala Bea Dan Cukai Batam, Pejabat Utama Polda Kepri, FKPD Tingkat 1 Prov Kepri, FKPD Kota Batam.( red)

You might also like