Silabuskepri.co.id | Batam – Tim Penasehat Hukum keluarga almarhum Bripda Natanael Simanungkalit menyampaikan apresiasi kepada Irjen Pol Asep Safrudin beserta seluruh jajaran Polda Kepulauan Riau atas penanganan perkara yang dinilai hingga saat ini masih berjalan dalam koridor hukum yang semestinya.
Apresiasi tersebut disampaikan usai tim kuasa hukum melakukan pertemuan langsung dengan Kapolda Kepri, Wakapolda Kepri, Irwasda, Kabid Propam Polda Kepri, serta Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Rabu siang (6/5/2026) di Kantin Polda Kepri.
Ketua Tim Penasehat Hukum keluarga, Martin Patar S. S.E., S.H, didampingi Sudirman Situmeang, SH dan Deo Bernas Situmeang, SH, menilai setidaknya dua tahapan penting dalam penanganan perkara telah dilalui dengan progres yang patut dihargai.
Tahap pertama ialah proses pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Bidang Propam, disusul tahap kedua berupa rekonstruksi perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Menurut Martin Patar, selesainya dua tahapan tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum di lingkungan Polda Kepri tidak berjalan di tempat, melainkan terus bergerak melakukan langkah-langkah konkret dalam membuka tabir peristiwa meninggalnya almarhum Bripda Natanael Simanungkalit.
“Dengan selesainya dua tahap ini, kita melihat apa yang dilakukan oleh penyidik Ditpropam maupun Dirkrimum patut kita hargai. Khusus pemeriksaan di Ditpropam dilakukan sangat maraton. Bayangkan, dalam satu hari pemeriksaan bisa dituntaskan dan menghasilkan keputusan yang menurut kami sangat baik,” ujar Martin Patar.
Ia menegaskan, apresiasi yang diberikan pihak keluarga bukan semata-mata tertuju pada hasil keputusan kode etik, melainkan lebih pada performa, keseriusan, serta kesungguhan aparat dalam mengurai dan menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat tersebut.
Bagi keluarga, kata Martin, yang paling penting adalah munculnya keyakinan bahwa kasus ini benar-benar ditangani secara nyata dan tidak dibiarkan menggantung tanpa arah.
“Bukan keputusan itu yang menjadi tujuan utama kami. Tetapi bagaimana kami melihat performa mereka dalam penyidikan, keseriusan mereka membongkar perkara ini, itu yang patut diapresiasi. Artinya ada kesungguhan, ada kemauan untuk membuka terang peristiwa ini,” jelasnya.
Martin mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke Polda Kepri pada hari itu bukan hanya untuk menyampaikan apresiasi, tetapi juga membawa harapan besar agar api penanganan perkara tidak berhenti pada dua tahapan awal semata.
Pihak keluarga ingin memastikan bahwa proses penyidikan pidana umum yang kini berada di tangan Direktorat Reserse Kriminal Umum dapat berjalan hingga akhir dengan hasil yang sama memuaskan dan memberi rasa keadilan bagi keluarga.
“Kedatangan kami hari ini memang untuk menyampaikan harapan supaya sampai di akhirnya nanti pemeriksaan di Reskrimum hasilnya juga memuaskan kami. Jangan sampai di tengah jalan kendor. Justru setelah dua tahap ini, kami berharap prosesnya terus menyala sampai tuntas,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, tim kuasa hukum juga memanfaatkan momentum untuk menyampaikan sejumlah catatan penting kepada pimpinan Polda Kepulauan Riau, terutama terkait adanya beberapa perbedaan yang mereka cermati antara fakta-fakta yang muncul dalam sidang kode etik dengan konstruksi peristiwa yang tergambar saat rekonstruksi di lapangan.
Menurut Martin, adanya sejumlah ketidaksinkronan itu menjadi bahan masukan penting agar penyidik pidana umum melakukan pendalaman yang lebih detail, lebih tajam, dan tidak menutup kemungkinan membuka ruang pemeriksaan tambahan terhadap fakta-fakta yang belum sepenuhnya terjawab.
Hal senada disampaikan Sudirman Situmeang, SH yang menegaskan bahwa keluarga hingga kini masih menaruh harapan besar kepada Kapolda Kepri agar konsistensi penanganan perkara tetap dijaga sampai berkas benar-benar rampung dan dilimpahkan.
Menurut Sudirman, keluarga tidak ingin kasus ini hanya terlihat cepat pada tahap awal namun kemudian melambat ketika memasuki pendalaman pidana umum yang justru menjadi inti pencarian keadilan.
“Kami melihat atensi Kapolda sangat baik. Karena itu kami datang bukan untuk menekan, tetapi untuk memastikan api penanganan ini jangan sampai redup. Keluarga ingin keadilan sampai tuntas, sampai semua tanda tanya yang ada benar-benar terjawab,” ujarnya.
Pertemuan itu sendiri berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh dialog.
Tim kuasa hukum mengaku mendapat ruang untuk menyampaikan langsung aspirasi keluarga, harapan terhadap transparansi penyidikan, sekaligus dorongan agar setiap fakta yang masih menyisakan pertanyaan dapat dibuka secara terang tanpa ada yang tertinggal.
Bagi keluarga, dua tahapan yang telah dilalui memang menjadi secercah harapan.
Namun perjuangan belum selesai.
Sebab ujian sesungguhnya terletak pada satu hal: apakah penyidikan pidana umum nantinya benar-benar mampu menjawab seluruh tanda tanya yang hingga hari ini masih hidup di tengah keluarga dan publik.
(RED)
Penulis: Gusmanedy Sibagariang