Tim Penindakan BP Batam Masih Menunggu Simbolon, Dugaan Jalur Hijau Jadi Area Bisnis Belum Terjawab

Silabuskepri.co.id | Batam – Polemik dugaan pemanfaatan jalur hijau atau buffer zone oleh Simbolon Showroom belum juga menemukan titik terang. Setelah turun melakukan pengecekan lapangan, tim penindakan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam hingga kini disebut masih menunggu pihak Simbolon Showroom untuk menunjukkan secara langsung dokumen legalitas izin yang diklaim dimiliki.

Kepala Seksi Penindakan Ditpam BP Batam, Aston, menyampaikan bahwa komunikasi sudah dilakukan dengan pemilik usaha. Namun karena pemilik disebut sedang berada di luar kota, dokumen izin yang berada di dalam brankas belum bisa diperlihatkan kepada tim maupun kepada publik.

Situasi ini justru memantik tanda tanya baru. Sebab di tengah sorotan masyarakat terkait penggunaan kawasan yang diduga merupakan jalur hijau untuk kepentingan parkir kendaraan komersial, aparat penindakan BP Batam terkesan masih berada pada posisi menunggu, sementara aktivitas pemanfaatan lahan tersebut telah lebih dulu berlangsung secara kasat mata.

Publik pun mempertanyakan: mengapa penegakan aturan atas dugaan penyalahgunaan ruang kota harus bergantung pada jadwal kepulangan pemilik usaha?

Apakah pemeriksaan legalitas sebuah lokasi yang disorot masyarakat memang cukup berhenti pada jawaban lisan “izin ada”, tanpa verifikasi dokumen saat itu juga?

Padahal, Ditpam BP Batam selama ini dikenal memiliki kewenangan turun lapangan untuk melakukan penghentian, penertiban, hingga pengamanan terhadap aktivitas yang dinilai bermasalah di atas aset dan kawasan pengelolaan BP Batam. Dalam sejumlah kasus pematangan lahan maupun pemanfaatan kawasan tanpa kejelasan dokumen, tim Ditpam kerap bergerak cepat melakukan penyetopan sementara sambil menunggu pembuktian administrasi.

Karena itu, sikap menunggu pada perkara Simbolon Showroom dinilai publik menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda.

Apalagi yang sedang dipersoalkan bukan sekadar lahan kosong biasa, melainkan area yang diduga masuk buffer zone atau jalur hijau—kawasan yang secara fungsi tata ruang seharusnya menjadi penyangga lingkungan, daerah resapan, dan ruang estetika kota, bukan berubah menjadi halaman usaha niaga.

Di sinilah pertanyaan masyarakat semakin tajam: jika memang izin itu ada, izin apa bentuknya? izin alokasi lahan? izin pinjam pakai?izin perubahan fungsi ruang?
atau hanya sekadar surat administrasi biasa yang tidak otomatis membenarkan penggunaan jalur hijau sebagai area bisnis?

Sebab dalam logika hukum tata ruang, tidak semua kertas bisa mengubah fungsi ekologis sebuah kawasan.

Artinya, tim penindakan Ditpam BP Batam bukan hanya dituntut menunggu secarik dokumen keluar dari brankas, tetapi juga wajib memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar sah, sesuai peruntukan, dan tidak bertentangan dengan aturan pemanfaatan buffer zone.

Jika nanti ternyata dokumen yang ditunjukkan tidak mampu menjelaskan dasar alih fungsi jalur hijau, maka persoalan ini bisa berubah dari sekadar klarifikasi izin menjadi dugaan pembiaran pemanfaatan kawasan yang menyalahi tata ruang.

Kini masyarakat menunggu: apakah Ditpam BP Batam akan benar-benar membuka hasil verifikasi secara transparan, atau kasus ini hanya akan berakhir pada kalimat klasik—“izin sedang dicek”—tanpa pernah ada penjelasan utuh kepada publik.

Karena semakin lama penjelasan tertunda, semakin besar pula kesan bahwa aturan di Batam bisa menunggu ketika yang diperiksa adalah pemilik modal.

(Red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like