PRINT-810 Kejati Kepri Seret Dugaan Anggaran Diskominfo Batam, Kadis Kominfo Putus Komunikasi

Foto : Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan

Silabuskepri.co.id | Batam – Aroma dugaan penyelidikan penggunaan anggaran di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam semakin kuat tercium.

Informasi yang berhasil dihimpun redaksi, pada rabu (6/5/26) dari narasumber terpercaya menyebutkan, sejumlah perusahaan media di Kota Batam telah dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum terkait pola kerja sama media dan penggunaan anggaran publikasi Diskominfo Kota Batam.

Permintaan keterangan tersebut disebut berlangsung pada 6 November 2025 lalu, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam pemeriksaan awal itu, para pihak media dimintai penjelasan seputar mekanisme kerja sama publikasi, nilai kontrak, pola penyaluran kegiatan advertorial, hingga teknis administrasi pencairan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Batam.

Fakta bahwa unsur media telah lebih dulu disentuh dalam proses pengumpulan keterangan menandakan perkara ini bukan lagi sekadar isu liar di ruang publik, melainkan telah masuk dalam radar serius aparat penegak hukum.

Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya telah menjadi atensi khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-810/L.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 16 Juni 2025.

Surat perintah penyelidikan itu disebut menjadi dasar awal bagi aparat untuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran di tubuh Diskominfo Kota Batam, khususnya yang berkaitan dengan belanja media, publikasi, dan pola kemitraan informasi pemerintah.

Jika informasi ini benar, maka persoalan tersebut jelas bukan masalah sepele.

Sebab yang sedang dipertanyakan adalah penggunaan uang rakyat pada OPD yang setiap tahun mengelola pos anggaran komunikasi publik dalam jumlah besar.

Ironisnya, di tengah mencuatnya informasi penyelidikan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, justru memilih sikap bungkam.

Redaksi media ini telah melayangkan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan melalui sambungan WhatsApp pribadi guna meminta penjelasan atas dugaan penyelidikan tersebut.

Namun alih-alih memberikan klarifikasi sebagai pejabat publik yang seharusnya menjunjung keterbukaan informasi, nomor kontak awak media ini justru diduga diblokir.

Tidak terlihat adanya respons, tidak ada tanda komunikasi dibaca, dan foto profil WhatsApp milik Rudi Panjaitan mendadak hilang dari layar nomor wartawan.

Sikap ini menimbulkan pertanyaan publik yang jauh lebih besar: mengapa seorang Kepala Dinas Kominfo—pejabat yang tugas utamanya membangun komunikasi pemerintah dengan masyarakat—justru memutus komunikasi saat dikonfirmasi soal penggunaan anggaran?

Apakah pertanyaan media dianggap ancaman? Ataukah memang ada sesuatu yang terlalu sensitif untuk dijelaskan?

Pemblokiran nomor wartawan oleh pejabat publik bukan sekadar persoalan etika komunikasi yang buruk.

Dalam konteks isu dugaan penyelidikan anggaran, tindakan itu justru memberi kesan kuat adanya upaya menghindari sorotan dan menutup ruang klarifikasi.

Semakin pejabat memilih diam, semakin publik berhak curiga. Semakin saluran komunikasi ditutup, semakin tanda tanya membesar.

Karena yang ditanyakan media bukan urusan pribadi, melainkan dugaan penggunaan APBD yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tidak berhenti sampai di situ, redaksi media ini juga telah melakukan upaya konfirmasi lanjutan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, khususnya pada bagian Kasi Pidana Khusus.

Namun hingga saat ini belum diperoleh jawaban substantif karena pihak kejaksaan meminta agar surat konfirmasi disampaikan secara resmi menggunakan kop surat redaksi dan diserahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kepri.

Atas petunjuk tersebut, redaksi memastikan akan mengantarkan surat konfirmasi resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada pekan depan guna meminta kepastian apakah benar terdapat proses penyelidikan terhadap penggunaan anggaran Dinas Kominfo Kota Batam sebagaimana informasi yang berkembang.

Langkah ini penting agar publik memperoleh penjelasan terang: apakah dugaan tersebut benar sedang berjalan, sejauh mana materi yang ditelusuri, dan siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan.

Sebab satu hal yang mulai terbaca jelas: ketika pejabat memilih memblokir wartawan, isu yang semula hanya dugaan justru berubah menjadi kecurigaan yang semakin sulit dibendung.

Dan ketika Kepala Dinas Kominfo sendiri enggan bicara, publik patut bertanya— apa sebenarnya yang sedang ditutup rapat di balik anggaran Diskominfo Kota Batam?
(Red)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like