Batam, Silabuskepri.co.id–Menanggapi kebijakan Presiden RI untuk menjadikan Kepala BP Batam dijabat oleh Walikota Batam secara Ex-Officio, BP Batam tetap patuh dan menunggu keputusan Presiden RI dan melakukan tugasnya seperti biasa.
“BP Batam adalah dibawah naungan dan koordinasi Dewan Kawasan yang diketuai oleh Menko Perekonomian, Darwin Nasution. Terkait perubahan yang diputuskan bapak Presiden, kami merasa tersisih dan kaget, karena banyak program-program yang sudah kami rencanakan dan juga target 2 tahun yang ingin kami capai. Akan tetapi sebagai bagian dari Instusi pemerintah sebagai ASN, tentu kami patuh kepada keputusan tersebut,” Pungkasnya mengawali laporannya saat Konfres terkait capaian hasil kenerja 2018 dan juga rencana kinerja 2019. Rabu, 26 Desember 2018 di lantai 8 Gedung Rapat Utama BP BP Batam.
Lanjut Lukita, pihaknya tetap menunggu dan secara organisasi BP Batam tetap ada, hanya Kepalanya yang diganti.
“Sekarang masih dalam tahap pertimbangan beliau (Presiden RI-Red), dan kami tetap menunggu, dan dilihat dari siaran pers oleh Kementrian Perekonomian adalah hanya Kepala BP Batam yang diganti, jadi secara organisasi BP Batam tetap bekerja seperti biasa sampai ketentuan dan peraturan Kepala BP Batam dijabat Walikota Batam secara Ex-Officio ditetapkan,”katanya.
Terkait iklim investasi dikota Batam disamping menunggu keputusan pergantian Kepala BP Batam. Pihaknya tetap menjaga dan memastikan iklim investasi tetap kondusif.
“Dengan komitmen kawan-kawan BP Batam yang tetap bekerja seperti biasa, saya yakin investasi di Batam akan tetap berkembang. Kita melihat potensi Batam yang luar biasa. Disamping adanya pertanyaan sejumlah investor akan iklim investasi, kita tetap menjaga dan melayani dengan baik, ” pungkasnya.
Lukita juga menjelaskan terkait permintaan penghapusan UWT pemukiman, pihaknya sudah menyampaikan dan menunggu keputusan Dewan Kawasan.
“Kami sudah sampaikan dan paparkan dalam pertemuan di pusat bahwa ada UWT pemukiman yang perlu dihapuskan sesuai kondisi rumah tersebut, dan ini perlu persetujuan Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan, karna ada aturan PMKnya, dan BP Batam sudah punya angka angkanya.
Disamping hal ini perlu rasa keadilan untuk mempertimbangkan terkait situasi dan kondisi volume rumah. Kita tahu bahwa lahan di Batam adalah sebagian besar milik Negara dan HPLnya dikelola BP Batam, sehingga ada ketentuan untuk membayar UWT untuk pembagunan infrastuktur dan operasional BP Batam. Akan tetapi untuk penghapusan UWT lahan komersial. BP Batam pastikan tidak pernah mengajukan dan tidak akan menghapuskannya,” jelas Lukita.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Deputi III Bidang Pengusahaan Sarana dan Usaha di BP Batam Dwianto Eko Winaryo terkait penghapusan UWT pemukiman bahwa keputusan tersebut bukanlah kewenangan BP Batam.
“Kewenangan penghapusan UWT bukan wewenang BP Batam, kami hanya menjalankan aturan yang ada dalam PMK, PP dan juga Kepres dan juga arahan dari Menko, Jadi jika nantinya siapa yang menggantikan Kepala BP Batam mengambil keputusan akan hal itu, harus diputuskan oleh Dewan Kawasan yang memiliki 11 Instansi Vertikal Pemerintah termasuk Menteri Keuangan, BPN yang mana harus merubah peraturan-peraturan yang harus dirubah,” jelas Eko.
Lanjut Eko, Pimpinan BP Batam tidak menolak penghapusan UWT pemukiman, akan tetapi sudah membuat kajian dan menyampaikan ke Pusat, dan keputusan ada di Dewan Kawasan.
“Kami tidak menolak, akan tetapi keputusan ada di Dewan Kawasan,”tutupnya. (P. Sib)