Polsek Meral Tangkap Residivis Pelaku Pencurian

Karimun, Silabuskepri.co.id — Polsek Meral menangkap residivis Inisial IC (31) dan rekannya DS (30) yang di duga sebagai pelaku pencurian di PT.China Communication Construction Indonesia, beberapa waktu lalu.

Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya kepada media, Jumat (11/1/19) mengatakan, bahwa kedua tersangka diamankan ditempat berbeda. Pelaku IC diamankan pada Rabu (9/1/19) di jalan Letjend Suprapto Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, sekitar pukul 17:00 WIB. Sementara DS diamankan pada Kamis (10/1/2019) di pelabuhan domestik tanjung Balai Karimun.

” Kedua pelaku IC dan DS telah menggasak beberapa barang milik perusahaan seperti 4 unit laptop, 1 unit iPonne, 1 buah kartu Debit CMB dan uang tunai senilai Rp 2 juta rupiah. Kita lakukan pencarian pelaku setelah mendapat laporan dari korban. Selanjutnya personil Polsek Meral melakukan olah TKP, berdasarkan keterangan dari korban dan saksi-saksi serta bukti-bukti yang dikumpulkan di TKP, mengarah kepada kedua pelaku IC dan DS.” terangnya.

Lanjut Hengky, pelaku IC merupakan residifisi, pada tahun 2017 lalu IC juga pernah melakukan pencurian berupa satu unit perangkat Satelit Radio beserta dengan antena, dua buah kotak Security check Satelit Radio GNNS (Global Navigation Satelit System) dengan merk LEICA.

“Hal itu diketahui setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan didapati satu unit  perangkat satelit radio  dan security check satelit radio,” terangnya.

Hengky menambahkan, kepada kedua diamankan di Polsek Meral, untuk penyelidikan lebih lanjut dan kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan acaman hukuman 5 tahun penjara.” pungkasnya (James Nababan)

 

You might also like