THR Harus Cair H-7 Lebaran, Pemko Batam Siapkan Posko Pengaduan

Silabuskepri.co.id  | Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, Pemko Batam juga membuka posko pengaduan dan konsultasi bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 dan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, yang telah ditindaklanjuti melalui surat imbauan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam.

“Wali Kota Batam memberi perhatian serius terhadap kesejahteraan pekerja. Perusahaan diminta membayarkan THR secara penuh dan tidak dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya,” ujar Rudi, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.

Selain THR, pemerintah juga menekankan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi dan kurir layanan transportasi berbasis aplikasi. BHR diberikan kepada mitra yang terdaftar minimal 12 bulan, dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir.

Untuk memfasilitasi pengaduan, Pemko Batam membuka posko THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Wilayah Batam, serta kawasan BIP Muka Kuning.

“Langkah ini diharapkan dapat memastikan hak pekerja terpenuhi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis di Batam,” kata Rudi.

(Humas Diskominfo Batam / Ahmad Nusur)

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

You might also like