Batam-Wardiaman Zebua terdakwa kasus pembunuhan Dian Milenia, ia menundukkan kepala saat digiring petugas memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Batam. Tak satupun kata keluar dari mulutnya ketika sejumlah wartawan mengajaknya untuk berbicara.
Wardiaman terdakwa kasus pembunuhan siswi SMK N 1 Batam itu, digelar dengan agenda putusan. (4/8/16) Pukul 11.00 Wib.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa Wardiaman Zebua terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, majelis memutuskan terdakwa Wardiaman di vonis seumur hidup.
“Usai mendengar putusan hakim wardiaman menangis setelah ia di vonis seumur hidup, meskipun demikian ia mengajukan banding, selanjutnya JPU saat ditanya majelis hakim, Jaksa Rumondang, SH mengatakan pihaknya mikir mikir.
Sementara orang tua korban selama sidang berlangsung tak kuasa menahan tangis saat hakim membacakan sejumlah fakta fakta dalam persidangan. Kepergian putrinya dengan cara mengenaskan membuat ibunya semakin tak kuasa membendung Isak tangis. (Binsar)