Batam,Silabuskepri.co.id — PT. Prima Makmur Batam (PMB), perusahaan yang melakukan kegiatan pematangan lahan di kawasan Hutan lindung di wilayah Nongsa dan Punggur yang dijadikan kavling diduga mengkangkangi Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 Tahun 1967
Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan.
Sebanyak 42 Hektar lahan yang termasuk dalam kawasan Hutan Lindung yang terbagi di wilayah Nongsa seluas 28 HA, dan diwilayah Punggur seluas 24 HA. Namun sekitar 1900-an Kavling di masing – masing daerah Punggur dan Nongsa sudah siap untuk di bangun.
Kasus ini akhirnya meluas hingga akhirnya DPRD Batam mengadakan RDP dengan pihak terkait melalui Komisi 1 DPRD Batam.
Budi Mardiyanto S.E selaku ketua komisi I DPRD Kota Batam menegaskan bahwa tindakan PT PMB sudah melanggar aturan dan akan menindak-lanjuti laporan para konsumen uang sudah terlanjur membeli kavling tersebut dan akan melaporkan hal tersebut kepada KPK.
“Kami meminta nantinya pihak terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini, apabila dari pihak terkait tidak ada penyelesaiannya maka akan kami laporkan persoalan ini ke KPK,” tegas Mardianto dalam RDP yang berlangsung di ruang rapat Komisi 1 DPRD Batam. Senin, (29/7/2019).
Sementara itu Ayang perwakilan dari pihak PT. Prima Makmur Batam (PMB) menuturkan, pihaknya sudah mencoba untuk melengkapi legalitas dari kegiatan perusahaannya, walaupun belum selesai seutuhnya, dan pihaknya akan tetap berupaya untuk melegalkan kegiatan yang sudah berjalan tersebut.
“Kami juga sudah berupaya untuk melengkapi legalitas, untuk peralihan status hutan lindung tersebut, dan kami juga sudah mendapat beberapa rekom dari Kementrian Kehutanan, dan saat ini kami juga sedang berupaya agar cepat menyelesaikan statusnya,” jelasnya.
Disinggung terkait dugaan penipunan yang dilontarkan DPRD Batam dan akan melaporkan ke KPK. Ayang terlihat ketakutan dan buru-buru masuk kedalam mobilnya.
“Tadi sudah dijelaskan di RDP, kalian pahami saja maksudnya,” pungkasnya.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II KOTA Batam, Lamhot Sinaga juga menegaskan bahwa lahan tersebut statusnya sudah jelas hutan lindung jadi apabila tetap dilaksanakan aktivitas kegiatan didalamnya maka akan terdapan unsur pidana didalamnya
“Lahan tersebut statusnya adalah hutan lindung, dan juga pihak kita telah membangun plang di mana saja batasannya hutan lindung, namun yang kita herankan plank itu hilang ntah kemana, dan apabila ada kegiatan atau aktivitas didalam hutan tersebut jelas bahwa itu adalah pelanggaran Undang – Undang,” jelas Lamhot saat RDP di Komisi I DPRD Kota Batam.
Perwakilan BP Batam yang hadir dalam RDP komisi I DPRD kota Batam juga menegaskan bahwa lokasi yang akan dijadikan kavling siap bangun (KSB), BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin dan lokasi tersebut adalah Hutan Lindung.
“BP Batam tidak pernah mengeluarkan izin dan lokasi itu benar bahwa hutan lindung,” Jelas Fesly kasubdit lahan wilayah Nongsa. (P. Sib)