APBD TULUNGAGUNG MENYALA MERAH

Indonesia Jangan Tutup Mata: Uang Rakyat Jangan Dibikin Gelap

Defisit Rp336 Miliar, Hibah Rp168 Miliar, Bantuan Desa Rp404 Miliar — Publik Bertanya: Benarkah Pertanggungjawaban Ini Hanya Berhenti pada Gatut Sunu Wibowo?

Oleh: Eko Puguh Prasetijo

Independennews.com | Tulungagung — Pengelolaan APBD Tulungagung kini menjadi sorotan publik. Bukan karena sekadar perbedaan tafsir angka dalam laporan keuangan, tetapi karena besarnya nilai uang rakyat yang bergerak dan menuntut pertanggungjawaban terbuka.

“Kalau uang rakyat sebesar itu bergerak, rakyat berhak tahu semuanya.”

Kalimat itu kini mulai terdengar semakin keras di Tulungagung. Bukan lagi sebatas obrolan warung kopi, bukan pula sekadar bisik-bisik di media sosial. Kegelisahan publik mulai berubah menjadi pertanyaan serius: ada apa sebenarnya dengan pengelolaan keuangan daerah ini?

Publik tidak lagi cukup diberi pidato. Publik menunggu dokumen.

Rakyat Tidak Butuh Jawaban Normatif

Rakyat tidak membutuhkan kalimat birokrasi yang panjang tetapi tidak menjawab inti persoalan. Rakyat hanya ingin tahu: uangnya dipakai untuk apa, dibayarkan kepada siapa, barangnya benar ada atau tidak, proyeknya selesai atau tidak, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat atau hanya indah di atas laporan.

APBD bukan uang pribadi pejabat. APBD adalah uang rakyat.

Karena itu, setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah harus dapat dijelaskan secara terang, terukur, dan dapat diuji.

Angka-Angka yang Membuat Publik Waspada

Berdasarkan data pertanggungjawaban APBD 2024 yang perlu dibuka dan diverifikasi secara transparan bersama dokumen resmi terkait, terdapat sejumlah angka besar yang kini menjadi perhatian publik, di antaranya:

Belanja Daerah RSUD dr. Iskak terealisasi 105,44 persen. Belanja Operasi/Belanja Barang dan Jasa RSUD dr. Iskak terealisasi 110,48 persen. Retribusi Daerah tercatat sebesar Rp520.953.024.576,87. Belanja Hibah sebesar Rp168.587.358.058,00. Bantuan Keuangan kepada Desa sebesar Rp404.791.321.000,00. SiLPA sebesar Rp321.110.377.923,21. Kewajiban tercatat sebesar Rp109.384.697.006,16.

Sementara itu, Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 mencatat defisit setelah perubahan sebesar Rp336.110.377.923,21, serta memuat lampiran hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.

Dokumen tersebut juga menunjukkan adanya rantai koordinasi birokrasi melalui Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BPKAD, serta Kabag Hukum. Peraturan itu ditetapkan oleh Gatut Sunu Wibowo selaku Bupati Tulungagung dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Drs. Tri Hariadi, M.Si.

Data ini belum membuktikan adanya tindak pidana. Berita ini tidak memvonis siapa pun. Namun, angka sebesar itu juga tidak cukup dijawab hanya dengan kalimat, “semua sudah sesuai prosedur.”

Sebab prosedur bukan mantra. Prosedur harus bisa diuji.

Benarkah Pertanggungjawaban Ini Hanya Berhenti pada Gatut Sunu Wibowo?

Pertanyaan publik kini semakin tajam: benarkah seluruh pertanggungjawaban ini hanya berhenti pada Gatut Sunu Wibowo?

APBD tidak lahir dari satu tangan. Di balik satu angka anggaran, selalu ada proses panjang: penyusunan, pembahasan, verifikasi, telaah staf, paraf koordinasi, pengadaan, pencairan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban.

Karena itu publik berhak bertanya: siapa yang menyusun? Siapa yang memverifikasi? Siapa yang memberi paraf? Siapa yang mengendalikan? Dan siapa yang paling mengetahui arah pergerakan uang tersebut?

Pertanyaan ini wajar. Sebab uang rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin bergerak sendirian.

RSUD dr. Iskak 110,48 Persen: Publik Menunggu Rincian

RSUD dr. Iskak juga menjadi salah satu titik perhatian. Ketika Belanja Operasi/Belanja Barang dan Jasa disebut terealisasi 110,48 persen, publik tentu berhak mengetahui rincian penggunaannya.

Apa saja barang dan jasa yang dibeli? Obat apa yang diadakan? Alat kesehatan apa yang masuk? Siapa penyedianya? Berapa nilai kontraknya? Apakah stoknya benar ada? Siapa yang memeriksa dan memastikan kesesuaiannya?

Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, maka dokumen pendukung seharusnya dapat dibuka secara terang: kontrak, SP2D, invoice, stok opname, berita acara, serta daftar penyedia.

Karena dalam pengelolaan uang publik, kepercayaan tidak boleh hanya diminta. Kepercayaan harus dibuktikan.

Retribusi Rp520 Miliar: Setengah Triliun dari Mana?

Pada tingkat konsolidasi, Retribusi Daerah tercatat sebesar Rp520.953.024.576,87. Angka ini lebih dari setengah triliun rupiah.

Publik berhak mengetahui sumber rinci penerimaan tersebut: dari sektor apa saja, dipungut oleh siapa, masuk ke rekening mana, bagaimana pencatatannya, apakah ada reklasifikasi, dan bagaimana mekanisme pemeriksaannya.

Uang sebesar itu tidak boleh hanya muncul dalam tabel laporan lalu selesai tanpa penjelasan terbuka.

Hibah Rp168 Miliar dan Bantuan Desa Rp404 Miliar

Belanja hibah sebesar Rp168 miliar dan bantuan keuangan kepada desa sebesar Rp404 miliar juga menjadi perhatian serius.

Di banyak daerah, hibah, bansos, bantuan keuangan, dan proyek desa kerap menjadi ruang rawan dalam politik anggaran. Karena itu, transparansi menjadi mutlak.

Publik berhak mengetahui siapa penerima hibah, berapa nilainya, apa dasar pemberiannya, masuk ke rekening siapa, kegiatannya benar ada atau tidak, serta apakah pertanggungjawabannya sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Audit tidak boleh hanya berhenti di meja. Audit harus menyentuh lapangan. Lihat bangunannya. Lihat jalannya. Lihat drainasenya. Cocokkan dengan uangnya.

Sebab SPJ bisa terlihat rapi, tetapi kenyataan di lapangan harus tetap diuji.

SiLPA Rp321 Miliar, Kewajiban Rp109 Miliar

Di satu sisi terdapat SiLPA sebesar Rp321 miliar. Namun di sisi lain, terdapat kewajiban sebesar Rp109 miliar.

Pertanyaan publik pun muncul: jika uang masih tersisa besar, mengapa kewajiban juga besar? Jika program berjalan baik, mengapa anggaran tersisa besar? Jika uang tersedia, mengapa masih ada kewajiban yang belum diselesaikan?

Pertanyaan-pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan bahasa teknis yang justru menjauhkan rakyat dari substansi persoalan.

Pemkab, DPRD, Pemprov Jatim, dan Inspektorat Harus Membuka Dokumen

Jika seluruh proses benar dan bersih, maka cara terbaik menjawab kegelisahan publik adalah membuka dokumen.

Publik menunggu daftar penerima hibah, daftar bantuan desa, kontrak pengadaan, daftar vendor, SP2D, audit fisik, stok opname, serta penjelasan resmi yang benar-benar menjawab inti persoalan.

Bukan jawaban template. Bukan konferensi pers formalitas. Bukan kalimat normatif yang hanya mengulang, “semua sudah sesuai aturan.”

Ini Bukan Vonis, Tetapi Alarm Publik

Tulisan ini tidak memvonis siapa pun, tidak menyebut siapa pun koruptor, tidak menuduh tanpa bukti, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Namun tulisan ini menegaskan satu hal: ketika uang rakyat bergerak dalam jumlah sangat besar, maka tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaannya.

Dalam demokrasi, jabatan bisa selesai. Masa kekuasaan bisa berganti. Tetapi jejak uang daerah tidak pernah benar-benar hilang.

Publik berhak bertanya. Pemerintah wajib menjawab.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi resmi kepada Gatut Sunu Wibowo, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, DPRD Tulungagung, RSUD dr. Iskak, TAPD, BPKAD, Inspektorat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

[Red]

fin4d» Situs Toto Online Terpercaya No 1 Di Indonesia 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like