Hakim Cecar Saksi Tor Ganda Soal Jatah Cuti Pasca Keputusan PHK

Suasana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Negeri Medan, lokasi berlangsungnya sidang perkara hubungan industrial. Kamis (30/4/2026). (Dok. Ist)

Independennews.com | Medan – Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan menyoroti dugaan kejanggalan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Tor Ganda dalam sidang perkara Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/PN Mdn, Kamis (30/4/2026.

Dalam persidangan, hakim mencecar saksi dari pihak manajemen terkait alasan PHK terhadap dua pekerja, Ranto Selamat dan Asaiman Laia. Perusahaan menyebut keduanya mangkir kerja.

Namun, di sisi lain, terungkap adanya hak cuti tahunan yang masih berlaku pada periode tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sarma Siregar mempertanyakan konsistensi alasan tersebut. Ia menyinggung aturan cuti tahunan dan kemungkinan adanya perbedaan interpretasi antara kebijakan perusahaan dan fakta di lapangan.

Selain itu, majelis hakim juga menilai keterangan saksi Kristina Sitorus tidak konsisten. Hakim kemudian mengingatkan bahwa seluruh keterangan diberikan di bawah sumpah dan dapat diuji dengan bukti tertulis.

“Saksi diminta menyampaikan apa yang benar-benar diketahui. Jika tidak sesuai dengan bukti, konsekuensi hukum bisa dikenakan,” tegas hakim.

Dalam sidang terungkap bahwa surat peringatan sebagai syarat formal PHK tidak diterima langsung oleh pekerja. Dokumen tersebut justru ditandatangani pihak lain. Kondisi ini dipertanyakan legalitasnya dalam hukum ketenagakerjaan.

Di sisi lain, perusahaan mengklaim telah menjalankan prosedur, termasuk melakukan komunikasi melalui telepon serta menempelkan surat panggilan di barak pekerja yang kosong.

Namun demikian, fakta bahwa upah pekerja dihentikan sejak Januari 2023 turut menjadi perhatian majelis hakim. Hal ini akan dipertimbangkan untuk menilai apakah proses PHK telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, (4/5/2026) dengan agenda tambahan bukti dari pihak penggugat. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

You might also like