DPRD Anambas Gelar Paripurna Ranperda Perseroda, Layak Anak dan Pengelolaan Perbatasan Daerah

banner 468x60

ANAMBAS, SILABUSKWPRI.CO.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat Paripurna tentang ranperda perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera, Kabupaten Layak Anak, dan Badan Pengelola Perbatasan Daerah, pada Senin (6/1/20).

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Anambas Hasnidar saat memimpin rapat mengatakan, berpedoman kepada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah.

banner 336x280

Serta diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, Kabupaten dan Kota.

Yang selanjutnya dituangkan dalam peraturan DPRD nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertip DPRD Anambas, menyimpulkan bahwa rancangan perda dari Kepala Daerah, sebelum melakukan pembahasan dalam tingkat kedua.

Terlebih dahulu disampaikan kepada rapat Paripurna dalam pembicaraan dalam tingkat satu, yang meliputi penjelasan Kepala Daerah dalam rapat paripurna, pandangan umum terhadap rancangan perda, dan tanggung jawab, jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum praksi.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, bahwa Rancangan Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Anambas Sejahtera merupakan jenis perda yang materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah.

Berhubung dengan dicabutnya undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah, maka istilah bentuk hukum perusahaan daerah tidak lagi dikenal dalam BUMD.

Maka bentuk hukum perusahaan daerah Anambas Sejahtera perlu menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dari perusahaan daerah menjadi bentuk perumda atau berbentuk perseroda.

Tujuan dibentuknya ranperda untuk menetapkan Perusahaan Daerah Anambas Sejahtera menjadi perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera.

Sehingga beberapa aturan terkait perusahaan daerah yang ada sebelumnya berubah mengikut kepada aturan perusahaan yang terdapat dalam undang-undang nomor 40 Tahun 2017 tentang perseroan terbatas. Perubahan aturan tersebut terkait permodalan, organ perusahaan, dan Dasar Hukum.

“Kabupaten Layak Anak (KLA) Anambas secara sektoral melainkan pengintegrasian berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berhubungan dengan anak di daerah. Oleh karna itu, pemerintah daerah mengeluarkan perda tentang KLA yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya bangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh, serta untuk memenuhi hak-hak anak.

Sementara ranperda badan pengelola perbatasan daerah, Bupati menjelaskan Kabupaten Kepulauan Anambas salah satu Kabupaten yang memiliki karakteristik yang berbeda dengan wilayah lain. Berdasarkan Undang-Undang nomor 33 Tahun 2008, wilayah administrasi Anambas terdiri atas pulau-pulau besar dan kecil serta pulau terluar dengan berbatas langsung dengan negara Malaysia, Vietnam, dan Singapura. (RS)

banner 336x280