Batam, Silabuskepri.co.id — Lurah Tembesi Kecamatan Sagulung M Hafiz memberikan klarifikasi berita tudingan yang menyebutkan dirinya melakukan pengarahan dan melarang caleg DPRD Batam bersosialisasi di Rusunawa Tembesi Top 100, Sagulung.
“Saya tidak pernah bertemu dan komunikasi dengan caleg tersebut, bagaimana saya ada statement melarang dia sosialisasi,” kata Hafiz saat dijumpai awak media di kantornya. Senin, (18/03/2019).
Hafiz juga menegaskan, tidak pernah melarang caleg untuk bersosialisasi di wilayah Rusun, namun dirinya mengakui bahwa saat melakukan kunjungan kepada warga Rusun Top 100 sesuai undangan RT setempat. Dirinya menyampaikan warga Rusun agar mematuhi perintah dan aturan RT.
“Saya tidak pernah mengancam dan intimidasi warga Rusun. Tapi saya bicara saat kunjungan ke warga Rusun berkat undangan RT, makanya saya sampaikan supaya menjaga aset Pemerintah (Rusun_Red) dan mematuhi segala aturan Pengelola dan kebijakan RT. Tapi jika aturan itu terkesan merugikan warga, jangan di ikuti,” jelas Hafiz.
Sesuai dengan peraturan Bawaslu No 33 no 2018. Pasal 6, menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan dan larangan hal kampanye pemilihan umum pada aset Pemerintah, yang meliputi, Fasilitas Pemerintah, tempat Ibadah dan tempat Pendidikan, Rusun adalah fasilitas Pemerintah.
“Sesuai aturan Bawaslu, dilarang kampaye ditempat fasilitas Pemerintah, Rusun adalah aset Pemerintah. Jadi kalau ingin berkampaye, silahkan koordinasi dulu dengan pihak terkait dalam hal ini Dinas Perkimtan,” kata Hafiz.
Tolong sampaikan salam hormat saya kepada caleg tersebut, katakan bahwa beliau sebagai caleg harusnya paham aturan, dan jangan memberikan statement untuk membohongi publik.
“Tolong sampaikan, saya tidak pernah bertemu dan komunikasi dengan beliau. Saya pastikan saya tidak pernah larang beliau. Kalau beliau paham aturan, beliau tidak menyalahkan saya. Beliau harusnya datang kesana dan koordinasi dengan Dinas Perkimtan, setelah itu, apakah KPU dan Bawaslu memberikan izin, bukan ke Lurah,” tegas Hafiz.
Sebelumnya, salah satu caleg DPRD Batam dari dapil IV Sagulung, menyampaikan kekecewaannya terkait adanya larangan untuk melakukan sosialisasi Rusunawa tembesi, (red)