Batam, Silabuskepri.co.id –– Beredar Kabar surat permohonan penangguhan Paulus Amat Tantoso, tersangka kasus Penikaman terhadap Warga Negara Malaysia Kelvin Hong dikabulkan oleh pihak Kepolisian.
“Penangguhan Amat Tantoso diterima, sekarang udah keluar dari Polresta Barelang, ” ucap salah satu sumber kepada Silabuskepri.co.id. Selasa, (21/5/2019).
Penangguhan penahanan terhadap Paulus Amat Tantoso menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Batam. Pasalnya, korban penikaman Amat Tantoso adalah WNA dan sampai saat ini belum ada kabar dan diduga melarikan diri, sementara pacar korban Mina kepercayaan Amat Tantoso, sudah diperiksa dan ditahan di Polresta Barelang. Hal ini menjadi pertanyaan public dimana banyak perkara lain yang mempunyai jaminan keluarga tidak bisa dikabulkan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu. Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes) Polisi Hengki S.I.K M.H, saat ditanya Silabuskepri.co.id terkait kebenaran informasi penangguhan Amat Tantoso melalui aplikasi WhatsAppnya belum mendapat balasan.
Sebelumnya, saat Konferensi Pers. Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki menyatakan tindakan penusukan yang dilakukan Amat Tantoso adalah pembuatan tindakan penganiayaan berat kepada Kevin Hong warga negara Malaysia di salah satu rumah makan di kawasan Harbourbay Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam pada Rabu Malam, (10/4). Amat Tantoso dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
(P.Sib)