Silabuskepri.co.id, Batam — Payung, warga Sagulung dengan terang-terangan menjual sekitar 35 lahan Kavling dengan harga 15 juta tanpa memiliki dokumen. Kavling tersebut berada didepan Perumahan Sagulung Raya, Kavling Sumber Seraya Sagulung.
Pantauan Silabuskepri.co.id dilokasi, beberapa warga yang sudah membeli kavling tersebut sudah mulai membangun pondasi. Namun saat ditanya terkait berkas dan dokumen mereka membangun kavling tersebut tidak bisa ditunjukkan.
“Kami beli dari Bapak Payung pak, Bapak itu suruh kami bangun, yah kami bangun. Kalau masalah apa-apa katanya Dia (Payung) yang tanggung jawab,” kata Ali, salah satu pembeli kavling yang sudah membangun kavling tersebut. Minggu, (1/9/2019).
Merasa tidak tenang atas kedatangan dan pertanyaan wartawan. Ali langsung menjemput orang yang menjual kavling tersebut untuk menjelaskan terkait legalitas kavling tersebut.
“Ini adalah tanah milik ayah kami (Payung) dengan surat lasak dari pak Slamet BP Batam. Kalau bicara menjual kavling ini. Itu adalah urusan Bapak saya,” kata Aris keponakan Payung.
Sementara itu, sesuai dengan data yang didapat Silabuskepri.co.id. Lahan kavling yang dijual tersebut adalah lahan untuk ruas jalan antara kavling Sumber Seraya Sagulung dan Perumahan Sagulung Raya.
Terkait surat Lasak yang dimiliki Payung, informasinya sudah ditunjukkan dan digunakan ke berbagai tempat lahan kosong di Sagulung dengan alasan dan modus untuk mendapat imbalan ganti rugi kebun.
Diduga kuat ada orang kuat dibelakang Payung untuk memuluskan modusnya untuk mengusai sejumlah lahan di Sagulung untuk mendapat imbalan ganti rugi dengan embel-embel surat Lasak.
Sampai berita ini dipublikasikan, pihak BP Batam sebagai instansi yang mengeluarkan surat kavling dan juga terkait lahan di Kota Batam belum bisa dimintai keterangan.
(Pino Siburian)