Silabuskepri.co.id, Batam — BP Batam menyatakan terkait penjualan sekitar 35 kavling yang berada antara kavling Sumber Seraya Sagulung dan Perumahan Sagulung Raya adalah ilegal, dikarenakan tidak memiliki dokumen yang dikeluarkan BP Batam.
Hal ini dinyatakan langsung Humas BP Batam BP Batam, Sazani kepada Silabuskepri.co.id. Selasa, (3/9/2019).
“Dokumen yang dikeluarkan pak Slamet (oknum pensiunan pegawai BP Batam), ialah menyebutkan kepada subjek atau perorangan. Dalam hal ini, kami menjelaskan yang berwenang mengeluarkan dokumen terkait penggunaan lahan hanya BP Batam. Jika ada masyarakat yang memperoleh sebidang lahan, tidak berdasarkan dokumen yang dikeluarkan BP Batam dapat dinyatakan illegal,” kata Sazani.
Lanjut Sazani, BP Batam sejak oktober 2016 sudah menghentikan surat untuk KSB.
“BP Batam sudah menghentikan mengeluarkan Surat Tanda Penetapan Kavling (STPK) untuk Kavling Siap Bangun (KSB) sejak bulan oktober 2016,” katanya.
Terdapat tiga dokumen resmi yang dikeluarkan BP Batam terkait kegunaan lahan yakni PL, SKEP (Surat Keputusan Kepala), dan PPL (Perjanjian Penggunaan Lahan). Sazani menghimbau agar masyarakat tidak menjual/membeli kavling tanpa memiliki surat resmi dari BP Batam.
“Saya menghimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati atas jual beli kavling yang tidak dengan dokumen resmi BP Batam. Dikarenakan, BP Batam berhak membongkar bangunan/lahan kavling yg dijual/dibangun tanpa surat dari BP Batam,” tutup Sazani.
(Pino Siburian).