Silabuskepri.co.id, Batam —
Kasus Permasalahan Invetasi Nasabah Axa Mandiri yang sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan, mengundang banyak pertanyaan terkait aturan main berinvestasi di AXA Mandiri dibawah Naungan Bank Mandiri yang merupakan Bank terkemuka di Tanah Air.
Penolakan pihak bank mandiri kepada awak media ini saat dimintai keterangan terkait masalah investasi nasabanhya (Ibu Vina ) menjadi gambaran kurangnya keterbukaan informasi terkait Investasi AXA mandiri, dan membuat para nasabah menjadi ragu dan kecewa.
Awak media ini pun berusaha meminta tanggapan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) cabang Batam, Rabu (24/01/2018) salah satu pegawai OJK yang tidak mau namanya dipublikasikan, saat di mintai tanggapan terkait permasalahan yang dihadapi Ibu Vina dengan Bank Mandiri, di kantor OJK batam mengatakan, pihaknya belum belum bisa memberikan tanggapan bahkan tindakan terkait masalah ibu Vina, dikarenakan Belum ada laporan langsung dari pihak Nasabah ke kantor OJK Batam.
Dia pun menyarankan kepada nasabah yang bermasalah agar mengajukan pengaduan tertulis kepada pihak OJK, jika kedua belah pihak tidak ada titik temunya, agar nantinya pihak OJK bisa melakukan tindakan terkait permasalahannya.
Adapun syarat menyampaikan Pengaduan kepada OJK adalah.
1.permohonan secara tertulis kepada OJK
2. Bukti telah menyampaian pengaduan ke PUJK dan tanggapan PUJK ybs.
3. Indentitas lengkap Pengaduan
4.Deskripsi Pengaduan
5.Bukti Pendukung.
Layanan pengaduan di OJK sendiri tanpa dipungut Biaya. (P.sib)