Polisi Tangkap Oknum Pelaku Percobaan Pemerkosaan

SILABUSKEPRI.CO.ID, LINGGA — Pria parobaya berinisial BN (35) warga Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, diamankan satuan reskrim bersama anggota pos penjagaan kepolisian Sektor Dabo Singkep. BN di gelagdang petugas karena duga melakukan tindak pidana Percobaan Pemerkosaan kepada gadis belia, sebut saja bunga.

Kejadian naas itu terjadi pada Minggu (13/10) dini hari sekitar Pukul 03.00 Wib, di Rumah kos tempat tinggal korban di Kampung Boyan Desa Batu berdaun. Beruntung bunga dapat melakukan perlawanan dan berteriak, belum sempat melakukan aksi bejatnya, karena takut diamuk massa pelaku BN langsung mengambil langkah kabur meninggalkan Bunga.

“Korban merupakan tetangga pelaku, bunga tinggal di salah satu rumah kos, saya tidak mengenal korban, yang saya tahu korban tinggal sendiri di rumah kos kosan itu.” kata pelaku kepada petugas

Kapolsek Dabo Singkep Ahmad Wahyu melalui Kanit Polsek Dabo IPTU SUPRAPTO mengatakan, pelaku di pengaruhi minuman beralkohol jenis tuak, saat pulang ke rumah, pelaku duduk di teras rumahnya dan memandang rumah korban yang saat itu situasi sangat sepi, timbul niat pelaku untuk melakukan pemerkosaan.

“Pelaku masuk melalui pintu belakang (ruang dapur) dengan mencongkel pintu menggunakan kayu, antara ruang dapur dan ruang tengah di batasi dinding dan pintu pembatas saya buka juga dengan kayu melalui celah-celah bagian atas. Kemudian pelaku berjalan kearah korban yang masih tidur, tangan kanan pelaku langsung menutup mulut korban, sontak membuat korban terbangun dan duduk, lalu pelaku mendorong korban yang membuat korban terbaring, kesempatan itu pergunakan pelaku untuk menciumi bibir korban.” tutur Kapolsek menirukan penutiran pelaku kepada media, Senin (14/10/19)

Dikatakan Wahyu, beruntung korban bisa bertundak dengan mencakar tangan pelaku sembari berteriak minta tolong, saat itu sepontan pelaku kabur melewati pintu belakang, lari kearah Bukit Abun untuk bersembunyi.

“Atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 KUHP unsur pasal 285 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.” Ujar Suprapto (Suarman)

You might also like