Silabuskepri.co.id, Batam — Sidang tuntutun kasus penikaman Warga Negara Malaysia (Kelvin Hong) dengan terdakwa Paulus Amat Tantoso akhirnya digelar di PN Batam setelah sebelumnya di tunda dikarenakan Jaksa belum siap.
Dalam bacaannya, Jaksa Rumondang menjatuhi tuntutan 4 bulan penjara kepada Paulus Amat Tantoso.
“Meminta kepada Majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan pasal penganiayaan berat, dan menjatuhi terdakwa kurungan penjara selama 4 bulan,” kata Rumondang dalam persidangan. Senin, (28/10/2019).
Sebelumnya, Paulus Amat Tantoso sudah beberapa kali berhadapan dengan Majelis Hakim, meminta dan memohon agar diberikan hukuman ringan dan berjanji tidak mengulangi lagi. (P. Sib)
Bersambung…..