Warga Sagulung Merasa Tertipu Terkait Pembangunan Menara Tower Telekomunikasi

Batam, Silabuskepri.co.id – Warga Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung Batam mengaku resah akan adanya menara tower setinggi 32 M yang dibangun persis dilokasi pemukiman mereka.

“Kemarin sewaktu minta izin dengan perangkat RT, pengelola mengatakan hanya berupa tower biasa aja, namun kenyataannya malah dibangun tower besar setinggi 32 M,” kata Boby, salah satu warga yang rumahnya persis dibelakang bangunan tower.

BACA JUGA : DPC PPWI Pelelawan Bersilaturahmi Dengan Kejari Pelelawan

Sebelumnya, pihak pengelola PT.TBG yang belakangan diketahui berkantor di Jakarta ini memberikan CSR kepada warga yang radius rumahnya 30 m dari bangunan tower tersebut sebesar 500.000 per Kaveling agar menandatangani surat pembangunan tower tersebut.

“Ea, memang kemarin kami di kasih uang 500.000 per kavling, dan itu untuk selamanya. Namun, dalam surat yang kami tanda-tangani, tidak dijelaskan berupa besaran dan tinggi towernya,” kata Boby kepada Silabuskepri. Kamis (6/8/2020).

BACA JUGA : 1.003 Paket Sembako Gratis Diserahkan BP Batam di Kecamatan Bulang

Boby menuturkan, pihaknya melihat sejak pembangunan tower tersebut terkesan asal-asalan dan bukan pada posisi titik awal yang diajukan.

“Kemarin bukan disitu titik towernya dibangunnya dibangun, dan waktu pengecoran pondasi pun kami lihat, malah dikerjakan dengan posisi lobang yang mau di cor penuh air. Artinya, kita sangsi akan kekuatan pondasi tower ini dengan beban setinggi 32 M ini, kami kira hanya tower biasa,” katanya.

BACA JUGA : Kejaksaan Negeri Pelalawan Berhasil Selamatkan Uang Negara

Sementara itu, pantauan Silabuskepri.co.id dilapangan, tower menara tersebut sudah beroperasi. Padahal, untuk pagar sendiri belum dibuat, dan tidak memiliki plang pemberitahuan terkait tower tersebut.

Dilansir dari laman hukumonline.com, pembangunan sebuah menara harus sesuai dengan standar baku tertentu untuk menjamin keamanan lingkungan dengan memperhitungkan faktor-faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi menara, antara lain:

a.    tempat/space penempatan antena dan perangkat telekomunikasi untuk penggunaan bersama;

b.    ketinggian Menara;

c.    struktur Menara;

d.    rangka struktur Menara;

e.    pondasi Menara; dan

f.     kekuatan angin

Menara juga harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.

BACA JUGA : Kejaksaan Negeri Pelalawan Berhasil Selamatkan Uang Negara

Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

a.    pentanahan (grounding)

b.    penangkal petir

c.    catu daya

d.    lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)

e.    marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking)

Identitas hukum terhadap Menara antara lain:

1. nama pemilik Menara

2. Lokasi Menara

3. Tinggi Menara

4. Tahun pembuatan/pemasangan Menara

5. Kontraktor Menara

6. Beban maksimum Menara

Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki izin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Hingga berita ini dikirim, pihak pengelola menara tower tersebut dan pihak instansi terkait belum bisa dimintai keterangan. (P. Sib)

You might also like