Tikam WNA, Paulus Amat Tantoso Dijerat Pasal 351 KUHP

SILABUSKEPRI.CO.ID, BATAM — Paulus Amat Tantoso ditetapkan sebagai tersangka tunggal penikaman terhadap Kelvin Hong Warga Negara Malaysia (WNA) di restoran Wei-Wei Harbour Bay pada Rabu malam (10/4) sekitar pukul 19.16 WIB.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat mengadakan konferensi pers terkait hasil pemeriksaan Amat Tantoso.

“Hal ini terjadi, dikarenakan antara korban dan pelaku memiliki permasalahan pinjaman uang. Dimana tersangka memiliki sebuah money changer, dari kegiatan money changer tersebut, ada seorang karyawan atas nama M, meminjamkan uang kepada korban (Kelvin) sebesar Rp 7 miliar. Kejadian tersebut kemudian diketahui tersangka, dan tersangka memerintahkan saksi M untuk menagih pinjaman uang Rp 7 miliar tersebut kepada korban,” kata Hengki kepada wartawan di Mapolresta Barelang. Kamis (11/4/2019) sore.

Sebelumnya kata Hengky, pada tanggal 10 April sekitar pukul 15.00 WIB, saksi M dan korban bertemu di Sukajadi. Korban memberikan satu cek senilai 7 Milyar yang belum ditanda tangani kepada saksi M.

“Saksi M bertemu dengan korban di Sukajadi dan memberikan satu buah cek senilai Rp 7 miliar yang belum ditandatangani oleh korban. Korban akan menandatangani (cek) setelah bertemu di restoran Wei-wei Harbour Bay dengan tersangka,” pungkasnya.

Namun saat korban dan tersangka bertemu, korban tidak mau menanda-tangani cek tersebut hingga akhirnya terjadi cekcok yang berujung penusukan.

“Tersangka meminta korban untuk menandatangani cek tersebut, namun korban menolak membubuhkan tandaangan dalam cek. Hingga kemudian terjadilah peristiwa penusukan tersangka kepada korban,” jelas Hengky.

Akibat perbuatan tersangka, dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP ancaman 5 penjara. Sedangkan untuk barang bukti. Kita amankan sebuah Pisau Sangkur yang dingunakan tersangka untuk menikam korban dan juga baju tersangka dan pelaku,” tutupnya. (Pino Sib)

You might also like