Tiga Orang  Pelaku Pencurian di Dabo Diamankan  Polisi

Silabuskepri.co.id, Lingga – Tiga orang pelaku pencuri Hp dan Uang di asrama putra pesantren Baitul Qur’an Dabo, ditangkap kepolisian sektor Dabo rabu (14/7/2021) ketiga tersangka tersebut yakni DN (18), ER (15), dan MZI (17),

Kapolsek Dabo Singkep IPTU Akmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep AIPTU Safri MZ, S.Sos mengatakan ketiga tersangka di tangkap berdasarkan laporan dari korban berinisial WD (24) tanggal 12 Juni 2021 lalu dengan TKP di pesantren Baitul Qur’an Dabo Singkep.

Setelah menerima laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dabo singkep langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari senin itu juga selanjutnya dibawa ke Polsek Dabo Singkep
untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Atas pengakuan para tersangka mengaku telah melakukan pencurian bersama-sama dengan cara memasuki asrama putra pesantren Baitul Qur’an melalui jendela kemudian mengambil barang berupa handphone dan uang.”ujar AIPTU Safri.

Kanit Reskrim Polsek Dabo juga menambahkan berdasarkan dari pengakuan tersangka telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali dengan TKP yang berbeda yakni di Pesantren Baitul Qur’an, Kios Minyak Jalan bandara Dabo Singkep, Kedai Sembako Jalan Bandara Dabo Singkep, Kios Baju depan Lanal Dabo Singkep, Kios Pulsa depan Cafe Tinjil, dan Hotel Gapura.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone merk Oppo A5 Warna Hitam, 1 Unit Handphone merk Vivo Y17 Warna Biru Tua, 1 Unit Handphone merk Oppo A.37 Warna Putih, 1 Unit Handphone merk Oppo A.57 Warna Hitam, 1 Unit Handphone merk Samsung Note 3 Warna Hitam, 1 Unit Handphone Merk Vivo Y.12s Warna Biru Langit, 1 Unit Handphone merk Samsung M.31 Warna Ocean Blue, 1 Unit Motor Merk Vega R warna Hitam dengan Nomor Polisi BP 3743 DC, 1 Unit Motor Merk CBR Warna Putih dengan Nomor Polisi BP 2932 LD.

Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( juhari /*)

You might also like